Emiten Indonesia Terapkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan Baru 71, 72, dan 73

Oleh : Wiyanto | Kamis, 09 Mei 2019 - 17:15 WIB

Tiga dari kanan, Harry Mozarta Zen - CFO Telkom
Tiga dari kanan, Harry Mozarta Zen - CFO Telkom

INDUSTRY.co.id

Jakarta – Emiten Indonesia harus bersiap untuk mulai menerapkan standar akuntansi baru pada 1 Januari 2020 mendatang. Untuk itu, kalangan emiten diharapkan sudah mulai melakukan mitigasi risiko terhadap potensi masalah yang ditimbulkan selama proses penyesuaian nantinya.

Standar akuntansi yang baru ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) 9, 15 dan 16 yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB).

Di pasar global, IFRS yang baru ini sudah mulai diterapkan, masing-masing mulai 1 Januari 2018 untuk IFRS 15 dan 9, serta 1 Januari 2019 untuk IFRS 16. Di Indonesia, DSAK membolehkan emiten yang ingin lebih dulu menerapkannya. Emiten Indonesia yang tercatat di dua bursa, seperti TLKM (Telkom) yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan New York Stock Exchange, misalnya, sudah mulai menerapkan standar baru ini.

Isu yang dibahas pada 2 Mei 2019 lalu dalam diskusi yang diselenggarakan harian Kompas bertajuk “Menuju Pedoman Standar Akuntansi Keuangan Baru 71, 72, dan 73” membahas tiga perubahan PSAK tersebut yaitu PSAK 71 mengenai instrumen keuangan, yang akan menggantikan PSAK 50, 55, dan 60; PSAK 72 mengenai pendapatan kontrak dengan pelanggan yang akan menggantikan PSAK 23 dan 34; serta perubahan PSAK 73 mengenai sewa untuk menggantikan PSAK 30. Hadir sebagai narasumber, antara lain, Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Djohan Pinnarwan, Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan Nur Sigit Warsidi, dan Chief Financial Officer (CFO) Telkom Harry Mozarta Zen.

"Kami pada belajar, jangan pada takut auditor dan konsultan juga belajar," kata Chief Financial Officer (CFO) Telkom Harry Mozarta Zen di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Djohan menjelaskan mengenai dampak penerapan ketiga PSAK. Untuk PSAK 71 akan berkaitan erat dengan instrumen keuangan yang berdampak besar pada industri keuangan.

“IFRS 9 awalnya muncul karena desakan krisis keuangan global pada 2008. Saat itu, dugaan krisis terjadi karena instrumen keuangan yang dicadangkan untuk ketertagihan terlalu sedikit dan sudah terlambat. Akibatnya, tidak ada sinyal dari pasar bahwa tagihan itu tidak collectable atau tertagih dari awal,” ujar Djohan.

Begitu juga dengan PSAK 55 yang berlaku saat ini, yaitu cadangan akan diadakan apabila ada kerugian yang timbul dari suatu kejadian atau incurred loss. Jika tidak ada kejadian, maka tidak dicadangkan. Sementara perubahan di PSAK 71, berlandaskan pada kerugian yang diprediksi atau expected loss. Dengan begitu, standar ini memitigasi risiko kerugian perusahaan akibat kurangnya cadangan keuangan.

“Dalam PSAK 71, begitu perusahaan meminjamkan uang, itu sudah harus mulai dicadangkan karena tidak 100 persen bisa tertagih sehingga perubahan dari PSAK 55 ke PSAK 71, pencadangan akan lebih besar dengan maksimum 30 persen dari besaran cadangan,” tutur dia.

Masalahnya, kata Djohan, penerapan PSAK 71 tidak hanya mengacu pada data historis. Namun harus melihat kemungkinan yang terjadi ke depan. Termasuk berapa pencadangan kerugian yang perlu disiapkan. “Inilah yang butuh usaha signifikan dari perbankan dan industri keuangan lain untuk melihat kemungkinan ke depan,” katanya. Selanjutnya, untuk PSAK 72, apabila infrastruktur tidak disiapkan dari sekarang, kemungkinan besar tsunami akan berdampak di perusahaan yang menjual produk perumahan. “Sekarang masih ada perusahaan yang masih dapat menjual unit perumahan sebelum membangun konstruksi. Namun, dengan standar baru, ini tidak dapat dilakukan lagi,” ujarnya.

Dengan begitu, apabila tadinya perusahaan dapat mengakui pendapatan sebelum adanya konstruksi, ke depan, pendapatan hanya bisa diakui ketika serah terima saat perumahan telah selesai dibangun.

Dampak bagi penerapan PSAK 73 akan berkaitan dengan transaksi sewa. Rosita menjelaskan, melalui standar ini, perusahaan harus mencatat aset dan hutang dalam laporan keuangan sehingga neraca keuangan menjadi seimbang.

“Misalnya, kita punya perusahaan penerbangan yang selama ini pesawat tidak pernah ada di neraca keuangan. Seolah-olah, pengaruh kita masih besar, rasio hutang terhadap kuantitas masih kecil, tapi sebenarnya kita membohongi diri sendiri. Sebab, kita punya komitmen untuk bayar sewa jangka panjang 10 tahun yang tidak dicatatkan,” papar Rosita.

Rosita menilai, PSAK 73 akan merefleksikan kondisi yang sebenarnya dari suatu perusahaan. Dengan demikian, standar ini akan menghasilkan informasi keuangan yang bisa dipakai untuk manajemen sehingga keputusan yang diambil akan menjadi lebih tepat.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…