Masih Ada Kesimpangsiuran, HKI Minta Pemerintah Buatkan Payung Hukum Terkait Pengesahan RKL-RPL Rinci

Oleh : Ridwan | Kamis, 08 November 2018 - 17:08 WIB

Ketua Umum HKI Sanny Iskandar saat membuka Seminar Nasional Pengesahan RKLRPL Rinci Perusahaan Industri didalam Kawasan Industri Terkait Dengan Pelaksanaan OSS (Online Single Submission)" (Foto: Ridwan/Industry.co.id)
Ketua Umum HKI Sanny Iskandar saat membuka Seminar Nasional Pengesahan RKLRPL Rinci Perusahaan Industri didalam Kawasan Industri Terkait Dengan Pelaksanaan OSS (Online Single Submission)" (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Himpunan Kawasan Industri (HKI) menilai masih ada kesimpangsiuran terkait peraturan tentang aturan teknis pembuatan dan pengesahan RKL – RPL Rinci bagi kawasan industri.

"Tanpa adanya peraturan teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menimbulkan keraguan pihak kawasan industri dan ketidakpastian hukum bagi para investor," kata Ketua Umum HKI Sanny Iskandar saat ditemui Industry.co.id di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (8/11).

Seperti diketahui, pemerintah telah  mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang “Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik “ yang diberlakukan sejak 21 Juni 2018, dimana permasalahan Izin Lingkungan yang dimuat dalam pasal 35 menerangkan, Izin Lingkungan tidak dipersyaratkan untuk penerbitan Izin Usaha, dalam hal Industri berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

Pelaku usaha yang lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, menyusun RKL–RPL Rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan. RKL–RPL Rinci disetujui oleh pengelola kawasan. 

Menurut Sanny, sejak terbit PP Nomor 24 Tahun 2018 yang diberlakukan pada saat diundangkan tepatnya tanggal 21 Juni 2018, menjadi kendala bagi pengelola kawasan industri. 

Pasalnya dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, penyusunan RKL – RPL Rinci oleh perusahaan industri harus mendapat persetujuan dari pengelola kawasan industri, bukan lagi oleh Instansi Pemerintah Daerah. 

"Sejauh mana pertanggung jawaban pengelola kawasan industri apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan industri dimana RKL – RPL Rinci-nya telah disetujui oleh pengelola kawasan industri," tegasnya. 

Lebih lanjut, Sanny mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Kementerian Perindustrian untuk mencari solusi mengenai payung hukum sebagai acuan bagi pengelola kawasan industri. 

"Sehingga persoalan pengecualian izin lingkungan tidak membawa dampak hukum bagi pengelola kawasan industri," tutur Sanny.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Jumat, 03 Mei 2024 - 17:35 WIB

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Visa, pemimpin global dalam pembayaran digital, melakukan survei terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia . Temuan menunjukkan bahwa 54% UKM yang dipimpin oleh perempuan dan 48%…

Reboisasi lahan kritis merupakan upaya Telkom dalam pencegahan terjadinya erosi tanah

Jumat, 03 Mei 2024 - 16:48 WIB

Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon

Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional sebesar 12.744.925 Ha. Hal ini terjadi dikarenakan tidak seimbangnya penebangan pohon dengan penanaman…

Alfarisi Arifin, Direktur Utama Karubi Maru dan Enomoto Okuto, Kepala Koki Karubi Maru pada Pembukaan Gerai Kedua Karubi Maru Di Botani Square Mall Bogor

Jumat, 03 Mei 2024 - 14:15 WIB

Gandeng Koki Asli Jepang Karubi Maru Berikan Pengalaman Menyantap Yakiniku Dalam Jyubako

Hadirkan pengalaman baru dalam menyantap yakiniku di dalam kemasan Jyubako atau yang lebih dikenal dengan bento box Karubi Maru buka gerai keduanya di Botani Square Mall Bogor.

HINT Metaverse Eau de Perfume

Jumat, 03 Mei 2024 - 14:02 WIB

Kolaborasi HINT Dengan AI Technology Ciptakan Parfum Aroma Futuristik

HINT, brand parfum lokal yang menghadirkan inovasi parfum yang unik dan diinfus dengan teknologinya, kembali hadir dengan mengembangkan teknologi teranyar dengan menciptakan varian parfum terbaru, …

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 03 Mei 2024 - 13:32 WIB

Perjuangkan HGBT untuk Seluruh Sektor Industri, Menperin Agus Kirimi Kementerian ESDM Surat Evaluasi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menegaskan, pihaknya bertekad untuk terus memperjuangkan agar kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dapat dinikmati oleh seluruh sektor…