Delapan Perusahaan Terima Tax Holiday Sejak Revisi PMK

Oleh : Herry Barus | Jumat, 19 Oktober 2018 - 07:40 WIB

Menkeu Sri Mulyani (Foto Setkab)
Menkeu Sri Mulyani (Foto Setkab)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak delapan perusahaan atau wajib pajak sudah menerima insentif pengurangan pajak penghasilan sejak revisi PMK mengenai "tax holiday".

"Sejak PMK 35/2018 terbit pada April, sudah diberikan kepada delapan Wajib Pajak, dalam waktu enam bulan," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/10/2018)

Menkeu mengatakan delapan perusahaan atau wajib pajak ini mencakup total rencana investasi Rp161,3 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja 7.911 orang.

"Negara asal investor ini berasal dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan sebanyak tiga perusahaan yang mendapatkan insentif perpajakan ini berinvestasi di industri terkait infrastruktur ketenagalistrikan.

Lima perusahaan lainnya berinvestasi di industri terkait logam dasar hulu seperti industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar serta industri logam dasar bukan besi.

Lokasi dari investasi tersebut antara lain sebanyak dua perusahaan terletak di kawasan industri Morowali, dua perusahaan di kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara dan satu perusahaan di Serang, Banten.

Kemudian, satu perusahaan terletak di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, satu perusahaan di kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan satu perusahaan di kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

"Berdasarkan jenis investasi, tujuh wajib pajak merupakan penanaman modal baru dan satu wajib pajak merupakan perluasan usaha," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan peningkatan jumlah pelaku usaha yang memperoleh "tax holiday" sejak penerbitan PMK 35/PMK.010/2018 telah memperlihatkan adanya iklim investasi yang atraktif di Indonesia.

"Kondisi ini membuat pelaku usaha merasa nyaman dan mau menciptakan investasi, lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Pemerintah pada 29 Maret 2018 menerbitkan PMK 35/PMK.010/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yang merupakan revisi dari PMK 159/PMK.010/2015.

Dalam revisi PMK tersebut, terdapat penurunan nominal investasi yang bisa diberikan kepada wajib pajak dari sebelumnya Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar.

Selain itu, terdapat penambahan cakupan industri yang bisa mendapatkan "tax holiday" dari delapan menjadi 17 termasuk 153 bidang usaha dan jenis produksi.

Sedangkan, PMK 159/PMK.010/2015 yang terbit pada 14 Agustus 2015 merupakan revisi dari PMK 130/PMK.010/2011.

Namun, tidak ada wajib pajak yang memperoleh "tax holiday" dalam periode PMK ini, karena proses simplifikasi yang dilakukan tidak terlalu mengundang minat investor.

Sementara itu, PMK 130/PMK.010/2011 yang terbit pada 15 Agustus 2011 merupakan peraturan awal dari pemberian "tax holiday" di Indonesia.

Terdapat lima wajib pajak yang tercatat berhasil memperoleh insentif ini, meski hanya tiga yang telah melakukan produksi secara komersial.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pembukaan KPJ Healthcare Expo 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:15 WIB

Digelar Selama 4 Hari, Pameran Kesehatan KPJ Healthcare Expo 2024 Resmi Dibuka di Jakarta

Salah satu lembaga layanan kesehatan asal Malaysia, KPJ Healthcare Berhad (KPJ Healthcare) secara resmi membuka Pameran Kesehatan KPJ pertamanya di Indonesia yang bertajuk KPJ Healthcare Expo…

Yoyic

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:05 WIB

SWOT Analysis of Yoyic in Indonesia

Yoyic benefits significantly from its association with Mengniu Dairy, one of the largest dairy companies in China. Mengniu’s established reputation for quality and innovation provides a solid…

Model memperlihatkan Livin by Mandiri

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:02 WIB

Lengkapi Kebutuhan Nasabah, Livin’ by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri berkolaborasi dengan Telkomsel untuk menghadirkan promo diskon menarik hingga Rp 290.000 dan bonus kuota 20GB.…

Direksi PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:51 WIB

Saratoga Tebar Dividen Rp22 per Lembar Saham

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (“Saratoga” dengan kode saham:SRTG) akan membagikan dividen tunai sebanyak-banyaknya sebesar Rp298,43 miliar atau sekitar Rp22 per lembar saham untuk tahun…

Green Marketing (Ilustrasi)

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:50 WIB

Green Marketing and Toyota's Green Marketing Practices

Green marketing, also known as environmental marketing, is a market marketing strategy that is guided by environmental protection. It focuses on how to integrate environmental factors into all…