Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia Dicabut OJK, Ini Alasanya

Oleh : Hariyanto | Jumat, 10 Mei 2024 - 14:56 WIB

Ilustrasi TaniFund
Ilustrasi TaniFund

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.0​6/2024 tanggal 3 Mei 2024. 

Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). 

OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. 

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. 

OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Universitas Bunda Mulia Jakarta dan Universitas Dian Nuswantoro Semarang menjalin kerjasama dengan ChineseRd

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:33 WIB

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Dua Universitas di Indonesia Jalin Kerjasama Dengan ChineseRd

Universitas Bunda Mulia Jakarta dan Universitas Dian Nuswantoro Semarang menjalin kerjasama terkait peningkatan kualitas pendidikan dengan ChineseRd, sebuah Lembaga Pendidikan Bahasa Mandarin…

Pada Kamis (12/12/2024), BTN menggelar akad KPR massal di Serang dalam rangka menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang menjadi bagian dalam rangkaian HUT ke-48 KPR. Pada acara tersebut Kementerian BUMN dan BTN mendapatkan apresiasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman karena mampu menyalurkan KPR ke segmen masyarakat berpenghasilan rendah termasuk para pedagang.

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:33 WIB

Menteri Ara Puji Kementerian BUMN, dalam 2 Bulan Pemerintahan Prabowo BTN Salurkan KPR 30.000 Unit

Serang– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengapresiasi kinerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dalam 2 bulan pemerintahan Prabowo telah berhasil mendorong…

AlloFresh hadirkan solusi berbelanja mudah dan terjangkau untuk para mama.

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:04 WIB

Makin Mudah Berbelanja Online, Ini 4 Fitur Andalan AlloFresh

Agar Mama terhindar dari proses belanja online yang rumit dan mahal, AlloFresh menghadirkan empat fitur unggulan yang membuat proses belanja online menjadi Simpel.

Gerbang Tol Menggala

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:55 WIB

Diskon Berakhir, Hutama Karya Berlakukan Tarif Normal di Tol terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung

Setelah memberlakukan dua periode diskon tarif pada jarak terpanjang di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka), yakni diskon sebesar 30% selama satu bulan dari…

Pabrik Midea

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:33 WIB

Perkuat Pasar Elektronik di Indonesia, Midea Siap Buka Pabrik Kulkas dan Mesin Cuci pada 2025

Midea Electronics Indonesia, perusahaan elektronik global terkemuka, mengumumkan rencana pembukaan dua pabrik baru di Indonesia untuk memproduksi kulkas dan mesin cuci. Hal ini disampaikan dalam…