INDUSTRY.co.id - Pamekasan - Perusahaan Rokok Sampoerna tahun ini membeli tembakau Madura hasil kemitraan antara petani dengan perusahaan rokok itu, karena kualitas tembakau yang diinginkan oleh perusahaan itu telah sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Advertisement

"Ini sesuai dengan hasil pertemuan antara pihak pabrik dengan Pemkab Pamekasan dan perwakilan DPRD Pamekasan beberapa waktu lalu," kata Wakil Ketua DPRD Pamekasan M Suli Faris di Pamekasan, Senin (27/8/2018)

Perusahaan Rokok Sampoerna merupakan salah satu perusahaan yang melakukan pembelian tembakau Madura pada musim tanam tembakau tahun ini.

Advertisement

Perusahaan lainnya yang juga melakukan pembelian tembakau Madura adalah PT Djarum, Gudang Garam, PT Sadhana Arifnusa, Bentoel, Nojorono, PR Sukun dan PT Wismilak.

PT Djarum berencana membeli tembakau Madura sebanyak 6.000 ton, PT Gudang Garam 5.000 ton, PT Sadhana Arifnusa 1.500 ton dan PT Bentoel 1.500 ton.

Advertisement

Kemudian PT Nojorono membutuhkan tembakau sebanyak 600 ton, PT Sukun 500 ton dan Wismilak berencana membeli tembakau Madura sebanyak 500 ton, sehingga rencana total pembelian sebanyak 10.600 ton.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Bambang Edy Suprapto, rencana pembelian tembakau Madura oleh pihak pabrikan tahun ini jauh lebih rendah dari tahun lalu. Sebab, pada musim tanam tembakau 2017, target pembelian tembakau oleh pihak pabrikan sebanyak 20.800 ton.

Advertisement

Harga jual tembakau Madura pada musim tanam tahun 2018 untuk mencapai titik impas atau break even point (BEP) naik Rp2.953 dari sebelumnya Rp36.978 per kilogram, menjadi Rp39.931 per kilogram.

"Kenaikan harga jual tembakau ini berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Disperindag bersama Asosiasi Petani Tembakau Pamekasan," ujar Bambang.

BEP sebesar Rp39.931 per kilogram ini, berdasarkan perhitungan lahan tanpa sewa.

"BEP harga jual tembakau ini perlu diketahui publik agar menjadi pertimbangan bagi pihak pabrikan dalam menetapkan harga beli tembakau kepada para petani," katanya.

Jika pihak pabrikan membeli tembakau di bawah harga Rp39.931 per kilogram, maka petani akan mengalami kerugian.

"Ketentuan BEP ini didasarkan pada biaya tanam, perawatan selama satu musim, termasuk harga pupuk," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan  data dari Antara BEP tembakau Madura di Kabupaten Pamekasan ini setiap tahun meningkat.

Berdasarkan data Disperindag Pamekasan pada 2015, BEP tembakau Madura sebesar Rp30.381 per kilogram.

Ia menilai, pabrikan yang melakukan kemitraan dengan petani tembakau di Pamekasan, dipastikan akan membeli tembakau Madura sesuai dengan BEP yang telah ditetapkan, sebab praktik kemitraan memangkas proses jual beli tembakau dari petani ke pabrikan.

"Kalau tanpa kemitraan kan masih melalui pedagang, lalu dari pedagang kepada pabrikan. Tapi kalau kemitraan, petani langsung menjual tembakau kepada pabrik," kata Bambang.