INDUSTRY.co.id - Jakarta –Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hanya dituntut mencetak kinerja bisnis  yang  sehat  dan  kompetitif,  tetapi  juga  menjalankan  berbagai  penugasan strategis negara. Kondisi tersebut membuat setiap keputusan bisnis yang diambil direksi  BUMN  memiliki  kompleksitas  lebih  tinggi  dibandingkan  korporasi  pada umumnya. 

Karena itu, kepastian hukum, pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule (BJR), serta tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi penting agar setiap keputusan dapat diambil secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi negara. 

Hal  tersebut  disampaikan  Direktur Aset  PT  Perkebunan  Nusantara  III  (Persero),Komjen  Pol.  (Purn.)  Agung  Setya  Imam  Effendi,  dalam  Seminar  Publik  Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis yang diselenggarakan PTPN III (Persero) bersama Hukumonline di Le Méridien Jakarta, Rabu (15/7/2026). 

Agung  menegaskan  bahwa  BUMN  memiliki  karakteristik  berbeda  dibandingkan perusahaan swasta karena selain mengejar pertumbuhan bisnis juga mengemban mandat pembangunan nasional. "Amanat tersebut telah diatur dalam Undang-Undang sehingga   setiap   penugasan   harus   mampu   memberikan   manfaat   nyata   bagi masyarakat," ujarnya. 

Menurut Agung, keputusan bisnis di lingkungan BUMN harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, hingga negara. “Karena itu, pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan menjadi  penting  agar  transformasi  dan  pengembangan  usaha  berjalan  optimal,” paparnya. 

Seminar ini menjadi ruang dialog bagi para pemangku kepentingan untuk membahas pengelolaan aset negara, penerapan Business Judgment Rule (BJR), serta mitigasi risiko hukum dalam pengambilan keputusan bisnis BUMN. 

Kepastian Hukum 

Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, selaku keynote speaker, menjelaskan bahwa untung dan rugi merupakan bagian dari aktivitas bisnis. Namun dalam konteks BUMN, setiap keputusan  memiliki  kompleksitas  lebih  tinggi  karena  harus  mempertimbangkan berbagai kepentingan sekaligus. 

"Direksi  pada  dasarnya  dilihat  sebagai  parameter  untuk  korporasi.  Ada  sebuah kewenangan, ada itikad baik, ada prinsip kehati-hatian, kemudian tidak ada benturan kepentingan, dan juga ada kepentingan perseroan di sini," jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa pengambilan keputusan di BUMN harus memperhatikan kepentingan perusahaan, pemegang saham, kebijakan strategis nasional, penugasan pemerintah, serta akuntabilitas publik. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dwi Agus Arfianto, memaparkan bahwa posisi  BUMN berada di 

antara  rezim  keuangan  negara  dan  rezim  korporasi  sehingga  kerap  menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan bisnis dengan aspek hukum. Kondisi tersebut memunculkan fenomena fear of decision making, yakni keraguan pengambil keputusan dalam menjalankan kebijakan strategis perusahaan. 

"Oleh karena itu, memang sudah sangat tepat dalam forum ini kita bisa memitigasi risiko,  mana  kira-kira  gray  area-nya  dan  mana  yang  boleh  maupun  tidak  boleh dilakukan, sehingga para pemimpin sebagai pengambil keputusan, end user, dan decision maker tidak takut dalam mengambil sikap," ujarnya. 

Dwi menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi harus dinilai secara komprehensif    melalui    indikator    kerugian    keuangan    negara,    penyimpangan kewenangan, unsur melawan hukum, illegal gain, hubungan sebab-akibat (causality), unsur kesalahan, hingga kemungkinan adanya alasan pembenar atau penghapus pidana. 

Perlindungan Direksi 

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat keputusan Direksi BUMN dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis atau tindak pidana korupsi. Jika merupakan risiko bisnis, maka dilindungi oleh BJR. 

Ia   menyebut   terdapat   empat   syarat   kumulatif   agar   tindakan   Direksi   BUMN dikategorikan  sebagai   BJR,  yakni   bukan  merupakan  kesalahan  atau   kelalaian, dilakukan dengan good faith and true care, tanpa benturan kepentingan, serta disertai tindakan pencegahan. "BJR bukanlah pelindungan mutlak. Pelindungan gugur jika satu syarat tidak memenuhi Pasal tadi," ujarnya. 

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, menegaskan bahwa kerugian merupakan akibat, bukan bukti otomatis adanya korupsi. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dinyatakan apabila  perbuatan,  kesalahan,  kausalitas,  dan  keuntungan  yang  dituju  dibuktikan secara mandiri. 

Ningrum menilai Direksi BUMN harus berani mengambil risiko dan keputusan harus dinilai berdasarkan informasi serta kondisi saat keputusan dibuat, bukan semata-mata dari hasil akhirnya. "Karena itu, outcome tidak boleh menggantikan evaluasi process," katanya. 

Ia juga  menyoroti  empat  gerbang  pertanggungjawaban  pidana  yang  tidak  boleh dilompati hanya karena terdapat kerugian, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan pengambil keputusan, hubungan kausalitas terhadap actual loss, serta identifikasi pihak yang diuntungkan dan pemenuhan safe harbour BJR. "Direksi itu risk taker. Kalau dia tidak berani break through atau tidak mengambil risiko, Direksinya ganti," ujarnya. 

Melalui  seminar   ini,   PT   Perkebunan   Nusantara   III   (Persero)   selaku   Holding Perkebunan berharap dapat memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai  pentingnya  tata  kelola  perusahaan  yang  baik,  penerapan  Business Judgment Rule, serta pengelolaan risiko hukum yang proporsional guna mendukung pengambilan  keputusan  bisnis  yang  profesional,  berintegritas,  dan  berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.