KPPU Diperlukan Sebagai Lembaga Independen

Oleh : Anisa Triyuli | Rabu, 11 Juli 2018 - 16:40 WIB

Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa kehadiran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen diperlukan dalam upaya untuk menciptakan iklim usaha sehat di dalam negeri.

Enggartiasto menyatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa (10/7/2018) , setelah melakukan pertemuan dengan pihak KPPU dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha, yang nantinya akan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami memerlukan KPPU sebagai lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. Dalam berbagai langkah, kami selalu meminta pendapat dan rekomendasi KPPU, apakah itu nantinya bisa melanggar ketentuan atau tidak," kata Enggartiasto.

Amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diperlukan untuk memperkuat peranan KPPU. Dalam pembahasan RUU tersebut, KPPU tidak masuk dalam tim perancangan, namun masukan dari lembaga tersebut diperlukan pemerintah.

Beberapa hal yang menjadi catatan dalam dalam perubahan tersebut antara lain adalah definisi pelaku usaha, merger perusahaan, masalah status kelembagaan KPPU dan kewenangan KPPU.

"Kami memerlukan masukan dari KPPU, sebab, nanti setelah diundangkan, yang akan melaksanakan amanat UU tersebut adalah KPPU. DPR mengundang KPPU untuk menjadi nara sumber tetap dalam berbagai pembahasan," kata Enggartiasto.

Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat di dalam negeri, KPPU membutuhkan landasan hukum yang kuat dan mampu memberikan persaingan usaha sehat di Indonesia.

Dalam aturan yang lama, beberapa poin menjadi hambatan KPPU dalam upaya menjalankan persaingan usaha yang sehat.

Salah satu poin yang sering mencuat adalah terkait besaran sanksi denda yagn bisa dijatuhkan oleh lembaga independen tersebut terhadap pelaku persaingan usaha tidak sehat. Besaran denda tersebut berkisar dari Rp1 miliar hingga Rp25 miliar.

"Kita ingin menyusun undang-undang yang baik untuk menciptakan iklim usaha yang baik pula. Oleh karena itu, kami akan melakukan pembahasan secara internal, tentunya dengan melibatkan KPPU," kata Enggartiasto seperti dilansir Antara.

Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas RUU Persaingan Usaha tersebut bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan Ham.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pelabuhan subholding Pelindo

Senin, 06 Mei 2024 - 22:21 WIB

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) akan mulai melakukan pengelolaan, pengembangan dan komersialisasi di Pelabuhan Benoa Bali sebagai pusat pariwisata maritim unggulan.

Dico Ganinduto Sesi Foto Bareng Raffi Ahmad

Senin, 06 Mei 2024 - 18:40 WIB

Viral Dico Ganinduto Sesi Foto Bareng Raffi Ahmad, Persiapan Maju Pilgub Jateng?

Viral di media sosial beredar video yang memperlihatkan Bupati Kendal Dico Ganinduto tengah melakukan sesi photoshoot dengan artis yang juga pengusaha, Raffi Ahmad.

CEO Dubai Chambers, Yang Mulia Mohammad Ali Rashed Lootah (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 17:02 WIB

Datangkan 17 Investor, Dubai International Chambers Targetkan Nilai Dagang Capai USD 10 Miliar

Dubai International Chambers, salah satu dari tiga kamar dagang yang beroperasi di bawah payung Dubai Chambers kembali menggelar pertemuan bisnis bilateral antara perusahaan-perusahaan dari…

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:52 WIB

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Gunnebo, sebagai penyedia produk, layanan, dan perangkat lunak keamanan global terkemuka dengan sejarah yang kaya selama lebih dari 260 tahun, memiliki salah satu pabrik brankas di Indonesia.…

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:43 WIB

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Prestige Motorcars menghadirkan New Tesla Model 3 Highland di Showroom barunya yang kini terletak di Distrik Otomotif – PIK 2, Blok DH-11 A5. Kehadiran mobil ini menandai sebuah tonggak penting…