INDUSTRY.co.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) mewakili Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hongkong.
Ketua LACI, Nur Halimah mengatakan, Fahri dilaporkan terkait kicauan di twitter pribadinya di @Fahrihamzah, yang menyebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai babu.
"Kami melaporkan kata-kata Pak Fahri Hamzah yang sudah mengatakan kami pengemis dan babu," kata Halimah, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1).
Kata Halimah, sejumlah buruh migran yang bekerja untuk mencari nafkah hidup di Hongkong merasa tersinggung. Untuk itu, LACI meminta agar MKD memproses laporan tersebut karena diduga melakukan pelanggaran kode etik Pasal 9 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Pasal itu menyebutkan bahwa anggota dewan dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias pada seorang atau suatu kelompok atas dasar alasan tidak relevan dengan perkataan mau pun tindakan.
Selain itu, LACI juga menginginkan agar Fahri diperiksa dalam kaitan Pasal 81 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang menyatakan bahwa anggota dewan wajib menaati tatib dan kode etik.
Diketahui, Fahri mengeluarkan kicauan dalam twitter pribadinya, Selasa (24/1) lalu. "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela..." tulis Fahri di @Fahrihamzah.
Namun, Fahri telah menyampaikan permintaan maaf kepada warga negara yang merasa tersinggung dengan kicauan tersebut. Bahkan, Fahri telah menghapus kicauan tersebut dan sekaligus mengaku tak bermaksud menyingung perasaan siapapun.