INDUSTRY co.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, saat ini suku bunga dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) kepada LKM Nelayan sekitar 3%, sementara suku bunga kepada nasabah 7% per tahun.
"Kredit diberikan kepada nelayan sesuai kebutuhan, untuk keperluan pengadaan peralatan, pakan ternak, bibit utk nelayan budidaya, dan pemeliharaannya," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, dikutip Kamis (7/6/2018).
Ia katakan, sinergi OJK dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan selama ini sudah berjalan baik; seperti program asuransi nelayan, dengan capaian tahun 2017 sebanyak 500 ribu nelayan dengan jumlah premi sebesar Rp87,5 miliar, dan jumlah klaim per April 2018 sebesar Rp36,3 miliar.
Adapun premi sebesar Rp1.5 miliar   Jumlah klaim per April 2018 yaitu 57,41 Ha dengan nilai klaim Rp 287 juta.
Selama ini OJK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menjalankan program Jaring (Jangkau, Sinergi dan Guideline) yang memberikan pembiayaan industri jasa keuangan kepada pelaku usaha di sektor perikanan dan kelautan pada posisi akhir Maret 2018 tercatat telah mencapai Rp 28,02 triliun.