Perpres Baru Penyediaan BBM Ditandatangani, Ini Perbedaan dengan Perpres Lama

Oleh : Hariyanto | Senin, 04 Juni 2018 - 13:14 WIB

Ilustrasi SPBU (Ist)
Ilustrasi SPBU (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

Dalam peraturan terbaru yang menggantikan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini menyebutkan bahwa Wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) kini akan mulai mendapatkan tambahan alokasi Premium.

Sebelumnya, dalam Perpres 191/2014 disebutkan bahwa premium penugasan diberikan untuk seluruh wilayah Indonesia terkecuali Jamali. 

Namun, dalam Perpres terbaru pasal 1 yang mengubah ketentuan sebelumnya pada pasal 3 disebutkan bahwa 'Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri yang mengkoordinasikan bidang perekonomian, Menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimun 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan (Jamali)'.

Artinya, meskipun Jamali tidak termasuk ke dalam Wilayah Penugasan, namun Jamali tetap bisa mendapatkan alokasi premium yang berstatus penugasan asalkan disetujui oleh hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui oleh Menteri terkait.

"Instruksi Presiden sudah jelas. Presiden ingin kebutuhan masyarakat akan premium terpenuhi di semua wilayah Indonesia. Jadi, Menteri ESDM menugaskan kepada Pertamina untuk menyediakan premium di Jamali," tegas Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Kamis (31/5/28).

Sebelumnya Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 menyebutkan bahwa alokasi volume penugasan PT. Pertamina (Persero) adalah sebesar 7,5 juta KL dengan Wilayah penugasan di luar Jamali. Namun dengan peraturan terbaru, maka alokasi volume penugasan menjadi 11,8 juta KL untuk seluruh wilayah Indonesia (Termasuk Jamali).

"Tambahan alokasi Premium sebesar 57% dari kuota sebelumnya ini tentunya diharapkan dapat memberikan multiflier effect yang pada akhirnya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat", tambah Agung.

Selain pembahasan terkait tambahan alokasi Premium untuk wilayah Jamali, Peraturan terbaru ini juga membahas terkait Harga Jual Eceran BBM. 

Sebelumnya, untuk Harga Jual Eceran BBM jenis solar dan minyak tanah akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 pasal 14 dengan formula perhitungan tertentu tanpa adanya pertimbangan eksternal lain. 

Namun, dalam peraturan presiden terbaru, Harga Jual Eceran Jenis BBM solar, minyak tanah dan premium, dapat memiliki perhitungan berbeda dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kemempuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil masyarakat.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Hadir dalam peluncuran diantaranya Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM

Rabu, 08 Mei 2024 - 22:06 WIB

KADIN Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) untuk membantu penyelesaian sengketa bisnis baik untuk anggota dan umum. Lembaga…

Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan Kesayangan Hadir di Jakarta

Rabu, 08 Mei 2024 - 21:02 WIB

Pengumuman! Bagi yang Punya Hewan Kesayangan, Segera Hadir di Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan

Jakarta- PT Songolas Exhibition Services (19 Events) untuk pertama kalinya akan menggelar Jakarta Pet Expo (JPE) 2024, sebuah pameran dagang internasional (Business to Business) untuk kebutuhan…

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir untuk Lengkapi Kebutuhan Audio Visual dan Musik di Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:53 WIB

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir Lengkapi Kebutuhan Musik Indonesia

Jakarta– Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024 untuk pertama kalinya akan digelar pada 27-30 November 2024 di Hall B3, JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Singapore Tourism Board (STB) meluncurkan kampanye pemasaran global untuk memperkuat posisi Singapura sebagai destinasi MICE.

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:46 WIB

Perkuat Posisi Singapura Sebagai Destinasi MICE, STB Luncurkan Kampanye Global

Kampanye global yang diluncurkan STB turut mengundang penyelenggara acara MICE dari Indonesia untuk mempertimbangkan Singapura sebagai destinasi MICE unggul yang dapat memberikan hasil berdampak,…

Press conference di Gedung Perpustakaan Nasional terkait Rakornas dan HUT ke-44 Perpusnas.

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:21 WIB

Rayakan HUT Ke-44 Perpusnas, Ini Rangkaian Acara Yang Dilaksanakan Tanggal 7-31 Mei 2024

Rayakan HUT ke-44, Perpusnas menggelar sebanyak 27 rangkaian kegiatan akan dilaksanakan mulai 7-31 Mei 2024.