KPK Siapkan Saksi-Bukti Sidang Syafruddin Temenggung

Oleh : Herry Barus | Jumat, 01 Juni 2018 - 06:45 WIB

Febri Diansyah Juru Bicara KPK (Foto Dok Industry.co.id)
Febri Diansyah Juru Bicara KPK (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya akan menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti lain menyusul tidak diterimanya eksepsi penasihat hukum Syafuddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dengan putusan hakim yang menyatakan tidak menerima eksepsi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, kata Febri, maka kami pandang persidangan ini akan masuk pada babak baru.

"Mulai sidang Rabu depan, penuntut umum KPK akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lain," kata Febri di Jakarta, Kamis (31/5/2018)

Febri menyatakan putusan sela yang dibacakan hakim menegaskan bahwa dakwaan terhadap Syafruddin sah dan telah disusun secara cermat.

"Bahkan sejumlah alasan pihak terdakwa yang menggunakan dalih bahwa kasus ini perdata, sedang ada gugatan lain yang berjalan termasuk tentang audit kerugian keuangan BPK yang dikatakan tidak sah, semua terbantahkan," tuturnya.

Pihaknya pun mengharapkan pengungkapan kasus BLBI tersebut dapat dikawal bersama.

"Kita akan melihat bagaimana negara dirugikan dibalik kerumitan istilah dan proses pengambilan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan perbankan," ungkap Febri.

Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menolak keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.

Dalam perkara ini Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

 PAPDI Umumkan Pembaruan Rekomendasi Jadwal Vaksinasi Dewasa 2024

Senin, 29 April 2024 - 21:00 WIB

PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksin Dewasa Dengan Menambahkan PCV15

Selain diberikan kepada bayi dan anak-anak, vaksin PCV15 juga telah disetujui oleh BPOM untuk diberikan kepada dewasa guna memberikan perlindungan terhadap 15 serotipe bakteri pneumokokus.

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis'. (FMB9)

Senin, 29 April 2024 - 20:40 WIB

Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM & Kesejahteraan Pekerja

Jakarta, FMB9 - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan…

Direksi BNI usai paparan kinerja

Senin, 29 April 2024 - 18:33 WIB

BNI Raih Laba Bersih Rp5,33 Triliun Kuartal I 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif dan berkelanjutan pada periode awal tahun 2024.

Program BISA

Senin, 29 April 2024 - 18:05 WIB

Cegah Stunting di Jawa Barat dan NTT, Program BISA Tingkatkan Perilaku CTPS Sebesar 81,5%

Save the Children bersama dengan mitra konsorsium Unilever Lifebuoy, berhasil meningkatkan Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program…

Industri logam dan baja

Senin, 29 April 2024 - 17:35 WIB

Mantaps! Industri Manufaktur RI 'Kokoh' di Tengah Ketidakstabilan Kondisi Ekonomi Global

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan April 2024 masih ekspansi 52,3, turun sebesar 0,75 poin dibandingkan Maret 2024 sebesar 53,05, meskipun ekspansinya melambat, hal ini merupakan sinyal…