INDUSTRY.co.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, cekal terhadap wajib pajak ke luar negeri hanya berlaku bagi mereka yang utang pajaknya di atas Rp100 juta.

Advertisement

Namun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyebutkan jika langkah itu dilakukan jika berkekuatan hukum tetap (incracht) dan tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

"Asalkan, wajib pajak itu tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang pajaknya (pencegahan WP ke luar negeri berlaku)," kata dia dalam keterangan persnya, Rabu (30/5/2018).

Advertisement

Selain itu, pencegahan juga bisa dilakukan kepada wajib pajak yang tengah dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Pencegahan bagi wajib pajak ini memang sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebetulnya, pencegahan wajib pajak bermasalah sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja, kriterianya semakin dikecurutkan setelah DJP menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tengah Mei lalu.

Advertisement

"Pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sebenarnya sudah berjalan saat ini, namun dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini akan ada perbaikan prosedur atau prosesnya sehingga lebih efisien," terang Hestu.

Dengan ketentuan ini, ia berharap masyarakat tak beranggapan bahwa DJP bisa seenaknya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang wajib pajak ke luar negeri. DJP juga tidak ingin menghambat arus masuk keluar Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melancong atau berbisnis.

Advertisement