INDUSTRY.co.id - Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada yang tidak menghendaki keberadaan jaksa.
"Memang di sana (KPK) ada sekitar 80 jaksa yang ditugaskan menjadi penuntut umum, dan pimpinan KPK juga mengajukan permintaan agar jumlahnya ditambah," katanya di Jakarta, Rabu (30/5/2018)
Karena itu, kata dia, sebelum memenuhi permintaan penambahan jaksa itu oleh KPK, maka diharapkan KPK bisa menyelesaikan masalah internalnya dahulu.
"Kita tidak keberatan untuk menempatkan dan akan kita penuhi permintaan apapun terkait penambahan tenaga jaksa. Tentunya bagaimanapun keberadaan jaksa di sana harus dihargai dengan baik dan harus diperhitungkan sebagai komponen yang berada di KPK," katanya.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan memanggil jaksa yang bertugas di KPK.
Jadi tentunya tidak mau kalau anak-anak saya di sana diperlakukan tidak semestinya, tandasnya.
Di bagian lain, ia menyebutkan jika KPK hendak mengambil alih penuntutan ujmum, berarti yang salah undang-undangnya karena di UU KPK sendiri menyatakan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang berasal dari kejaksaan.
Ia juga menegaskan sebaliknya jika KPK hendak mengangkat penuntut umum sendiri.
"Ya kalau bisa silakan, kalau menghendaki begitu silakan. Kejaksaan pun masih banyak tugas lain," katanya.
Padahal, kata dia, kejaksaan dalam mengirimkan timnya ke KPK itu merupakan jaksa yang handal.
Saat ditanya awak media apakah kejaksaan akan menarik jaksa di KPK, ia menampiknya tidak akan dilakukan penarikan jaksa selama mereka masih dalam batasan penugasan dan belum melampaui waktu penugasannya.
"Kita tidak boleh bersikap seperti itu," katanya.