Syafrudddin Tumenggung Didakwa Korupsi Rp4,58 Triliun

Oleh : Herry Barus | Senin, 14 Mei 2018 - 23:00 WIB

Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). (Foto Ist)
Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun dari penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim.

"Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-204 bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Haerudin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/5/2018)

Sjamsul Nursalim menurut jaksa pendapatkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meski belum menyelesaikan kewajibannnya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutan yang lancar (mirepresentasi).

"Perbuatan itu memperkaya Sjamsul Nursalim dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp4,58 triliun," ungkap Haerudin.

BDNI adalah badan untuk melakukan bank take over (BTO) dimana BDNI ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan tim pemberesan yang ditunjuk BPPN pada 21 Agustus 1998.

Dengan status BBO itu, Bantuan Likuiditas (BLBI) BDI dialihkan dari BI ke BPPN sejumlah Rp37,039 triliun pada 29 Januari 1999 dan selanjutnya berupa fasilitas saldo debet sebesar Rp5,492 triliun.

Dalam penggunaan dana BLBI oleh BDNI ditemukan penyimpangan di antaranya transaksi pembelian valas dilakukan saat devisa netto melampaui ketentuan yang berlaku, melakukan penempatan baru dengan menambah saldo debet, melakukan pembayaran dana talangan keada kreditur luar negeri untuk menutupi kewajiban nasabah grup terkait pemberian kredit rupiah kepada grup terkait yang dananya digunakan untuk transaksi di pasar uang antar bank.

Sehingga BLBI mewajibkan BDNI untuk mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA). BPPN dengan tim aset manajemen Investasi (AMI) menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) yang berjumlah Rp28,048 triliun.

Dalam MSAA juga disepakati penyelesaian JKPS dengan pembayaran iuran tunai sebear Rp1 triliun dan Rp27,495 triliun kepada perusahaan yang dibentuk BPPN untuk melakukan penjualan aset yaitu PT Tunas Sepadan Investama (TSI).

Sesungguhnya pinjaman ke petambak udang yang diberikan BDNI sebagai modal kerja seharusnya dibayarkan PT DCD dan PT WM kepada BDNI sejak Februari dan Deember 1998. Tapi untuk memenuhi isi MSAA, Sjamsul Nursalim menyerahkan aktiva/aset berupa piutang BDNI kepada tim valuasi BPPN sejumlah Rp4,8 triliun seolah-olah piutang lancar tapi setelah audit disimpulkan bahwa kredit petambak plasma digolongkan macet sehingga Sjamsul diharuskan mengganti kerugian kepada BPPN.

Syafruddin lalu memerintahkan untuk menunjuk konsultan independen dan legal advisor guna melakukan perhitungan atas "sustainable" utang petambak plasma, inventarisasi kebutuhan modal kerja, kebutuhan investasi petambak plasma dan verifikasi jaminan hutang petambak plasma.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp4,58 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK 25 Agustus 2017.

Syafruddin didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Syafruddin juga mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada 21 Mei 2018.

"Kami akan mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukum kami (Yusril Ihza Mahendra)," kata Syafruddin. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wings Food menggelar acara Halal Bihalal bersama beberapa komunitas anak muda.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:19 WIB

Wings Food Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Melalui Acara Halal Bihalal

Sukses menggelar roadshow Semarak Ramadan, Wings Food menggelar acara halal bihalal bersama beberapa komunitas anak muda di pesantren khusus anak yatim piatu As-Syafi’iyah.

Peluncuran PRUWell Medical dan Medical Syariah dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:08 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Luncurkan Produk Asuransi Kesehatan dengan Konsep “Fairness”

PRUWell dan PRUWell Medical Syariah menawarkan premi atau kontribusi yang terjangkau dan adil (fair pricing) secara berkala sebagai apresiasi terhadap para pemegang polis yang terus menjaga…

Hadir dalam peluncuran diantaranya Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM

Rabu, 08 Mei 2024 - 22:06 WIB

KADIN Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) untuk membantu penyelesaian sengketa bisnis baik untuk anggota dan umum. Lembaga…

Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan Kesayangan Hadir di Jakarta

Rabu, 08 Mei 2024 - 21:02 WIB

Pengumuman! Bagi yang Punya Hewan Kesayangan, Segera Hadir di Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan

Jakarta- PT Songolas Exhibition Services (19 Events) untuk pertama kalinya akan menggelar Jakarta Pet Expo (JPE) 2024, sebuah pameran dagang internasional (Business to Business) untuk kebutuhan…

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir untuk Lengkapi Kebutuhan Audio Visual dan Musik di Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:53 WIB

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir Lengkapi Kebutuhan Musik Indonesia

Jakarta– Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024 untuk pertama kalinya akan digelar pada 27-30 November 2024 di Hall B3, JIExpo Kemayoran, Jakarta.