KPK Hargai Putusan Kasasi Imran-Sugiharto Menjadi 15 Tahun

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 21 April 2018 - 06:18 WIB

Mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto (Foto Ist)
Mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menghargai putusan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

"Ya kami tetap harus menghargai itu karena mereka juga punya pertimbangan kan dan KPK tidak bisa ikut campur di situ," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/20180

Sebelumnya, Majelis kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-e yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.

Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Jadi, itu di luar kewenangan kami. Nah kemudian nanti teman-teman seperti apa Jaksa melihat apakah itu perlu ditinjau kembali nanti kami diskusi dengan pimpinan," ucap Saut.

Saut pun menyatakan bahwa tugas KPK hanya membawa pelaku korupsi ke Pengadilan sehingga pihaknya tidak akan mencampuri lagi terkait putusan tersebut.

"Intinya KPK tidak boleh mencampuri itu dan itu harus dihargai karena itu putusan. Tugas KPK hanya membawa orang ke depan pengadilan," ucap Saut kepada awak media

Di sisi lain, Saut juga menanggapi terkait putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta soal banding terdakwa perkara korupsi KTP-e lainnya, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Majelis Hakim dalam putusannya memperberat hukuman Andi Agustinus menjadi 11 tahun penjara dan juga membatalkan atau tidak menerima posisinya sebagai "justice collaborator" (JC).

"Kemarin kami sudah memberikan dia JC ya tetapi kemudian itu dinilai tidak memiliki, artinya dikesampingkan. Oleh sebab itu, akan kami lihat lagi seperti apa teman Jaksa KPK menyikapi ini," ungkap Saut

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pakar komunikasi, Anthony Leong

Minggu, 28 April 2024 - 11:34 WIB

Pakar: Sinyal Ahok Maju Pilkada Jakarta Sudah Disiapkan Sebelum Pilpres 2024

Pakar komunikasi, Anthony Leong mengatakan bahwa ada sinyalemen kuat bagi mantan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…

Wali Kota Solo Gibran dan Pengacara Yusril Kompak Nonton Wayang di Loji Gandrung Solo

Minggu, 28 April 2024 - 11:14 WIB

Wali Kota Solo Gibran dan Pengacara Yusril Kompak Nonton Wayang di Loji Gandrung Solo

Wali Kota Solo dan sekaligus Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka, hadir dalam acara budaya Pagelaran Wayang Kulit dengan Lakon Semar Kembar Sembrodo Larung di rumah dinas Wali…

Babak Baru MGallery dengan Peluncuran Kampanye Globalnya

Minggu, 28 April 2024 - 10:24 WIB

Babak Baru MGallery dengan Peluncuran Kampanye Globalnya

Para tamu yang mencari pengalaman baru, kini dapat menciptakan "Momen Berkesan dan Bermakna" dengan MGallery, seperti makan malam yang mempesona di landmark Paris yang mempesona atau acara minum…

Hafil Andrio Dari Anak Band Sukses Menjadi Seorang Aktor

Minggu, 28 April 2024 - 09:51 WIB

Hafil Andrio Dari Anak Band Sukses Menjadi Seorang Aktor

Anak muda ganteng yang memiliki nama lengkap Hafil Andrio merasa jenuh di kota kelahirannya Pangkal Pinang, untuk itu ia merantau ke Jakarta dengan harapan bisa merubah kehidupannnya.

Hadiri Halal Bihalal Ikatan Alumni Jayabaya, Ketua MPR RI Ajak Bangun Kebersamaan dan Sinergi Sosial

Minggu, 28 April 2024 - 09:00 WIB

Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum Program Doktor, Ketua MPR RI Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta dosen tetap pascasarjana Universitas Bororobudur, Trisakti dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa…