Penetapan Harga BBM Mesti Transparan

Oleh : Herry Barus | Senin, 16 April 2018 - 13:00 WIB

Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM (Foto Dok Industry.co.id)
Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pengamat ekonomi energi dari UGM Fahmy Radhi meminta penetapan harga bahan bakar minyak dilakukan secara transparasi dan akuntabel berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Dengan demikian, penetapan harga BBM tersebut dapat diterima oleh pelaku usaha yakni PT Pertamina (Persero) dan SPBU milik asing, sekaligus juga diterima oleh rakyat sebagai konsumen," katanya di Jakarta, Senin (16/4/2018)

Fahmy mendukung kebijakan penetapan harga BBM melalui persetujuan pemerintah itu, karena akan menjaga keamanan pasokan BBM, sekaligus mengendalikan inflasi.

Namun, lanjutnya, tanpa penerapan tata kelola pemerintahan, yang baik (good governance), maka kebijakan penetapan harga BBM itu dikhawatirkan justru menimbulkan masalah baru.

Menurut dia, penerapan kebijakan penetapan harga BBM itu di antaranya perlu mengantisipasi dampaknya terhadap iklim investasi SPBU.

Pasalnya, pertimbangan utama SPBU asing masuk ke Indonesia karena adanya kewenangan menetapkan harga jual sesuai mekanisme pasar.

"Kebijakan baru itu seharusnya dapat mengatasi masalah, tanpa menimbulkan masalah baru," kata mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas itu kepada awak media.

Fahmy juga mengatakan penetapan harga BBM itu sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan Pasal 28 (2) UU Migas No 22 Tahun 2001, yang berbunyi "Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, sebagai pengganti Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU 22/2001 mengenai harga BBM yang dibatalkan MK itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2009 yang mengatur bahwa harga bahan bakar migas ditetapkan pemerintah.

"Berdasarkan keputusan MK dan PP 30/2009 itu, maka kebijakan penetapan harga BBM tidak melanggar UU Migas 22/2001," ujar Fahmy.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pelabuhan subholding Pelindo

Senin, 06 Mei 2024 - 22:21 WIB

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) akan mulai melakukan pengelolaan, pengembangan dan komersialisasi di Pelabuhan Benoa Bali sebagai pusat pariwisata maritim unggulan.

Dico Ganinduto Sesi Foto Bareng Raffi Ahmad

Senin, 06 Mei 2024 - 18:40 WIB

Viral Dico Ganinduto Sesi Foto Bareng Raffi Ahmad, Persiapan Maju Pilgub Jateng?

Viral di media sosial beredar video yang memperlihatkan Bupati Kendal Dico Ganinduto tengah melakukan sesi photoshoot dengan artis yang juga pengusaha, Raffi Ahmad.

CEO Dubai Chambers, Yang Mulia Mohammad Ali Rashed Lootah (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 17:02 WIB

Datangkan 17 Investor, Dubai International Chambers Targetkan Nilai Dagang Capai USD 10 Miliar

Dubai International Chambers, salah satu dari tiga kamar dagang yang beroperasi di bawah payung Dubai Chambers kembali menggelar pertemuan bisnis bilateral antara perusahaan-perusahaan dari…

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:52 WIB

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Gunnebo, sebagai penyedia produk, layanan, dan perangkat lunak keamanan global terkemuka dengan sejarah yang kaya selama lebih dari 260 tahun, memiliki salah satu pabrik brankas di Indonesia.…

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:43 WIB

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Prestige Motorcars menghadirkan New Tesla Model 3 Highland di Showroom barunya yang kini terletak di Distrik Otomotif – PIK 2, Blok DH-11 A5. Kehadiran mobil ini menandai sebuah tonggak penting…