INDUSTRY.co.id, Jakarta- Menteri BUMN Rini Soemarno resmi meneken skema pengalihan saham seri B milik pemerintah sebesar 56,96% di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) kepada PT Pertamina (Persero), Rabu (11/4). Artinya, holding BUMN Migas resmi berdiri.

Advertisement

Pertamina menjadi induk perusahaan (holding), sedangkan PGN sebagai anggota holding.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN F. Harry Sampurno mengatakan, ke depan akan dilakukan integrasi PT Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina ke PGN. Sehingga PGN akan menjadi Sub-Holding Gas di bawah Pertamina.

Advertisement

"Dengan masuknya Pertagas, PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas, kata Harry di Jakarta, Rabu (11/04)

Menteri BUMN juga telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait perubahan atau peningkatan modal dan menyetujui pula integrasi Pertagas ke dalam PGN.

Advertisement

Beberapa pertimbangan yang disampaikan Direksi Pertamina dalam mengintegrasikan Pertagas ke dalam PGN antara lain lini bisnis yang sama dalam hal transportasi dan niaga gas, terdapat potensi penghematan biaya operasional dan Capex karena hilangnya tumpang tindih dalam pengembangan infrastruktur, dapat menciptakan infrastruktur gas yang terintegrasi, menciptakan kinerja keuangan konsolidasi yang sehat, memperkuat struktur permodalan PGN sehingga membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas hutang untuk pengembangan bisnis gas dan meningkatkan setoran dividen serta pajak kepada negara.

Dia memastikan, PGN akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang strategis. Negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku induk, seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.

Advertisement

"Hal-hal strategis seperti perubahan Anggaran Dasar, masih harus dengan persetujuan saham dwiwarna, apalagi jika melakukan perubahan struktur modal atau right issue tentu harus dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam PP 72/2016," ujarnya.