INDUSTRY.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan satu orang dari swasta Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Advertisement

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Soetikno diduga sebagai perantara pemberi suap kepada Emirsyah berupa uang senilai 2 juta dollar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Advertisement

Dimana, Soetikno merupakan CEO sekaligus salah satu pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Perusahaan tersebut menjadi holding company dan membawahi beberapa unit usaha.

Beberapa di antaranya, media massa, retail, dan hotel. Soetikno dan MRA juga memiliki lisensi penjualan kendaraan mewah seperti Harley Davidson, Ferrari, dan Maserati di Indonesia.

Advertisement

Nah, kasus yang menyeret Soetikno adalah perusahaan Connaught International Pte Ltd yang berada di Singapura.

"Connaught International ini perusahaan yang memiliki hubungan dengan Airbus dan Rolls-Royce, yakni sebagai konsultan penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/1).

Advertisement

Kata Febri, KPK menduga uang dan aset yang diterima Emirsyah, disalurkan menggunakan fasilitas penyedia jasa keuangan dan perbankan di Singapura.

Penyidik KPK telah menggeledah kantor PT MRA Group di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen data perusahaan di Singapura, data kepemilikan aset dan data perbankan.