DPR Didesak Tetap Larang Iklan Rokok di RUU Penyiaran

Oleh : Irvan AF | Kamis, 19 Januari 2017 - 13:24 WIB

Ilustrasi rokok. (Foto: Barcroft Media)
Ilustrasi rokok. (Foto: Barcroft Media)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meminta Rancangan Undang-Undang Penyiaran untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tetap melarang tayangan iklan rokok di media penyiaran.

"Kami berharap pasal tentang larangan iklan rokok tidak hilang. Saat ini kami harap-harap cemas karena pasal tentang rokok sering hilang di berbagai undang-undang," kata anggota KNRP Lestari Nurhayati di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Lestari berharap revisi Undang-Undang Penyiaran melarang promosi rokok secara total di media penyiaran. Dengan begitu, yang dilarang bukan hanya iklan spot rokok, tetapi juga mengatur acara-acara yang disponsori oleh industri rokok.

Menurut Lestari, pengaturan tentang iklan dalam naskah revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR juga menyimpan beberapa persoalan. Salah satunya adalah pembatasan iklan spot 30 persen pada setiap progam acara.

"Kami mengusulkan batasan iklan adalah 20 persen setiap hari, bukan pada setiap program acara. Pembatasan iklan tidak akan mengganggu industri," tuturnya.

Lestari mengatakan iklan yang terlalu banyak akan melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi, hiburan dan edukasi melalui media penyiaran, terutama yang menggunakan frekuensi publik.

Komisi I DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran. Pembahasan di tingkat komisi sudah hampir rampung dan naskah revisi Undang-Undang akan segera diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk harmonisasi.

Setelah harmonisasi di Baleh selesai, naskah revisi Undang-Undang akan dibahas di rapat paripurna untuk disahkan sebagai rancangan undang-undang dan selanjutnya dibahas bersama pemerintah.(iaf)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Melalui Sertifikasi B Corp, Xurya menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, baik dalam aspek lingkungan maupun sosial.

Senin, 29 April 2024 - 21:56 WIB

Perusahaan Energi Terbarukan Indonesia, Xurya, Raih Sertifikasi B Corp

Menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, Xurya menjadi salah satu pionir perusahaan energi terbarukan di Indonesia yang Tersertifikasi B Corp.

 PAPDI Umumkan Pembaruan Rekomendasi Jadwal Vaksinasi Dewasa 2024

Senin, 29 April 2024 - 21:00 WIB

PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksin Dewasa Dengan Menambahkan PCV15

Selain diberikan kepada bayi dan anak-anak, vaksin PCV15 juga telah disetujui oleh BPOM untuk diberikan kepada dewasa guna memberikan perlindungan terhadap 15 serotipe bakteri pneumokokus.

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis'. (FMB9)

Senin, 29 April 2024 - 20:40 WIB

Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM & Kesejahteraan Pekerja

Jakarta, FMB9 - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan…

Direksi BNI usai paparan kinerja

Senin, 29 April 2024 - 18:33 WIB

BNI Raih Laba Bersih Rp5,33 Triliun Kuartal I 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif dan berkelanjutan pada periode awal tahun 2024.

Program BISA

Senin, 29 April 2024 - 18:05 WIB

Cegah Stunting di Jawa Barat dan NTT, Program BISA Tingkatkan Perilaku CTPS Sebesar 81,5%

Save the Children bersama dengan mitra konsorsium Unilever Lifebuoy, berhasil meningkatkan Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program…