INDUSTRY.co.id -Jakarta, PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Salah satu pertimbangannya adalah kenaikan harga bahan baku untuk BBM beroktan 90 tersebut.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).

"Harga Pertalite naik Rp200 per liter per hari ini Sabtu (24/3/2018). Hal ini karena harga bahan baku naik di atas US$ 60 per barel, ujarnya.

Advertisement

Menurutnya, kebijakan menaikkan harga Pertalit ini juga sudah diberitahukan kepada Pemerintah. Namun, untuk menaikkan harga Pertalite itu tidak perlu izin dari pemerintah dan mengumumkannya.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014, Pertalite merupakan Bahan Bakar Umum (BBU).

Advertisement

Atas dasar hukum itu, harga Pertalite diputuskan badan usaha. Jadi Pertamina bisa kapan saja menaikkan dan menurunkan harga. Ada dasar hukumnya yakni mengacu Perpres 191 tahun 2014, ujar dia.

Namun, dengan kenaikan harga itu bukan berarti harga Pertalite di seluruh Indonesia sama. Perbedaan itu karena besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah tidak sama.

Advertisement