Kemenkop Terbitkan Aturan Baru Dukung Pertumbuhan Wirausaha Pemula

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 20 Maret 2018 - 18:36 WIB

Yuana, Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM (Ahmad Fadli/INDUSTRY.co.id)
Yuana, Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM (Ahmad Fadli/INDUSTRY.co.id)

INDUSTRY.co.id, Jakarta -Untuk terus meningkatkan rasio kewirausahaan di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM menempuh langkah strategis untuk mendukung modal awal dari bantuan pemerintah bagi Wirausaha Pemula (WP).

Untuk itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati baru saja meluncurkan Keputusan Deputi Pembiayaan tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pemerintah bagi pengembangan Wirausaha Pemula (WP) di Indonesia.

 "Bantuan pemerintah dalam pengembangan WP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penguatan permodalan bagi usaha mikro dan kecil melalui start-up capital untuk pengembangan usahanya", kata Yuana dalam siaran persnya, Selasa (20/3/2018)

Yuana menambahkan, dengan aturan baru ini program WP diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi di daerah tertinggal/terluar/terdepan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan antar kelompok/masyarakat berpenghasilan rendah melalui penciptaan lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan, serta peningkatan penghidupan berkelanjutan. "Bantuan pemerintah bagi WP ini diharapkan dapat meningkatkan produktifitas pelaku usaha mikro sehingga dapat naik kelas", jelas Yuana.

Menurut Yuana, bantuan permodalan yang disiapkan bagi 1830 orang WP minimal masing-masing sebesar Rp10 juta dan maksimal Rp13 juta. "Dana bantuan itu bagi individu yang memiliki rintisan usaha paling sedikit selama enam bulan dan diprioritaskan bagi usaha produksi yang memiliki potensi untuk dikembangkan. WP penerima bantuan ini juga yang belum pernah menerima bantuan dana sejenis dari Kemenkop dan UKM, usia WP maksimal 45 tahun, pendidikan paling rendah SMP", imbuh Yuana.

Syarat WP lainnya, lanjut Yuana, memiliki KTP, NIK, atau surat keterangan domisili yang masih berlaku, hingga Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). "Yang tak kalah penting adalah memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama dua tahun sebelum tahun anggaran ini. Selain itu, WP harus memiliki rencana usaha yang dalam proposal disebutkan informasi usaha, perhitungan rugi/laba, rencana penggunaan dana bantuan, serta dilengkapi foto-foto kegiatan usaha", kata Yuana.

Bahkan, kata Yuana, persyaratan tersebut juga berlaku bagi WP di daerah terkena dampak bencana dan penyandang disabilitas. "Terkait tata cara pengajuan proposal, WP mengajukan ke pemda setempat. Pemda yang meverifikasi usulan calon penerima WP. Dari pemda baru diusulkan ke Kemenkop dan UKM", ujar Yuana lagi.

Setelah WP menerima bantuan permodalan, lanjut Yuana, pihaknya akan melakukan tahap monitoring dan evaluasi (monev) secara berjenjang dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk pemda setempat. Pelaksanaan monev dilakukan setiap semester selama dua tahun. "WP penerima bantuan juga harus melaporkan pemanfaatan dana tersebut paling lambat tiga bulan setelah uang diterima", tandas Yuana.

Di samping itu, aku Yuana, dalam aturan baru ini juga menerapkan sanksi tegas bagi WP yang memanfaatkan dana bantuan tidak sesuai dengan peruntukkannya. "Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan, kami berwenang untuk membatalkan dan mengalihkan kepada penerima WP lain", pungkas Yuana

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT JIEP Segera Hadirkan Salah Satu Masjid Terbesar di Jakarta Timur

Sabtu, 04 Mei 2024 - 04:17 WIB

PT JIEP Segera Hadirkan Salah Satu Masjid Terbesar di Jakarta Timur

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menggelar seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking) Pembangunan Masjid JIEP Jayakarta yang akan menjadi salah satu Masjid terbesar di Jakarta…

Moshiro Hadir di BeautyFest Asia di Lima Kota

Sabtu, 04 Mei 2024 - 04:06 WIB

Moshiro Hadir di BeautyFest Asia di Lima Kota

Festival kecantikan terbesar di Asia Tenggara, BeautyFest Asia 2024. Tahun ini, BeautyFest Asia siap memukau para penggemar kecantikan di lima kota! Acara perdana dimulai di hotel bergengsi…

Tim Bank Mandiri Singapura

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:48 WIB

BMSG Lanjutkan Komitmen Keberlanjutan Bank Mandiri di Mancanegara

Bank Mandiri Singapura (BMSG) baru-baru ini menyelenggarakan acara bertajuk “BMSG on Preference“ mengusung tema “Elevating ESG Impact,“ acara perdana ini bertujuan meningkatkan kesadaran,…

Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman Memasuki Panen Raya 2024

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:36 WIB

Alhamdulilah! Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman

Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memastikan stok beras di Jakarta dinyatakan aman memasuki panen raya.

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:12 WIB

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5). Rapat menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp17,68 triliun…