Pengamat: Inalum Harus Segera Kuasai Saham Divestasi Freeport

Oleh : Hariyanto | Minggu, 18 Maret 2018 - 14:35 WIB

Tambang Freeport (dok Freeport-Mcmooran)
Tambang Freeport (dok Freeport-Mcmooran)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi meminta perusahaan induk BUMN tambang, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, segera kuasai 51% saham PT Freeport Indonesia.

"Inalum harus benar-benar berkomitmen secara serius untuk segera menuntaskan perundingan dan menguasai 51 persen saham divestasi Freeport sebelum 30 Juni 2018 ini, sehingga izin ekspor konsentrat Freeport tidak perlu diperpanjang lagi," katanya di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Menurut Fahmy, semakin berlarutnya proses divestasi 51% saham Freeport akan menimbulkan berbagai potensi risiko baik ekonomi, maupun resiko sosial dan politik.

"Selama Inalum tidak bisa segera menyelesaikan proses perundingan, maka selamanya Menteri ESDM akan dipaksa memperpanjang izin ekspor konsentrat agar terhindar dari berbagai potensi risiko yang timbul," tambahnya.

Fahmy juga mengatakan posisi hukum Inalum sebagai perusahaan induk (holding) BUMN tambang semakin kuat pascaputusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak gugatan uji materi aturan 'holding' BUMN tambang, yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN.

Gugatan tersebut diajukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017, yang telah menghapus status tiga BUMN, sehingga dinilai melanggar UU BUMN dan UU Keuangan Negara.

Namun, hasil putusan MA pada 6 Maret 2018 atas uji materi tersebut menegaskan PP 47/2017 tidak melanggar ketentuan UU BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tetap sesuai dengan tujuan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3.

"Dengan hasil putusan MA itu, semua pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, mesti legawa menerima putusan MA, selanjutnya mendukung pembentukan 'holding' BUMN tambang bagi sebesarnya kemakmuran rakyat," ujarnya.

'Holding' BUMN tambang dibentuk berdasarkan PP 47/2017 dengan menunjuk Inalum sebagai perusahaan induk BUMN tambang dan anggota terdiri atas PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.

Tujuan pembentukan 'holding' tambang adalah memperkuat struktur keuangan, mencapai efisiensi, dan integrasi usaha, serta menciptakan 'value creation', sehingga BUMN tambang dapat bersaing di pasar global dan memenuhi Pasal 33 UUD 1945. (ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Gedung BNI di Pejompongan Jakarta Pusat

Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:02 WIB

BNI Sediakan Solusi Pembiayaan untuk Pelaku Usaha melalui Supply Chain Financing

Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, efisiensi dan optimalisasi modal kerja menjadi kunci utama bagi para pelaku usaha untuk mempertahankan dan meningkatkan profitabilitas.

Gala dinner 2nd Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific

Sabtu, 04 Mei 2024 - 11:30 WIB

Nuansa Bali Meriahkan Gala Dinner 2nd Tourism Regional Conference

Rangkaian pelaksanaan 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Kamis (2/5/2024), dilanjutkan…

Menparekraf Sandiaga Uno saat mengajak delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference tanam Bakau

Sabtu, 04 Mei 2024 - 10:45 WIB

Menteri Sandiaga Uno Ajak Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference Tanam Bakau di Telaga Waja, Benoa

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengajak delegasi "The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the…

Ilustrasi emas. (Ulrich Baumgarten/Getty Images)

Sabtu, 04 Mei 2024 - 09:58 WIB

Analisa Harga Emas Tahun 2024: Menyentuh Tempat Tertinggi

Tahun 2024 diprediksi menjadi tahun yang menarik bagi pasar emas. Dengan beberapa analis dan sumber berbagai institusi memperkirakan harga emas akan mencapai tingkat yang belum pernah terjadi…

Presiden saat meresmikan Bendungan Tiu Suntuk NTB

Sabtu, 04 Mei 2024 - 07:56 WIB

PTPP Selesaikan Proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II

PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu BUMN Konstruksi dan Investasi di Indonesia (“PTPP”) berhasil menyelesaikan pembangunan proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II dengan luas 464,63 Ha.