INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa sesuai amanat konstitusi, seorang tokoh tidak dapat menjabat pimpinan dalam suatu institusi pemerintahan lebih dari dua kali, baik berturut-turut maupun tidak.
"Mengapa kita membatasi, karena kekuasaan itu harus dibatasi lingkup maupun waktunya," kata Mahfud kepada awak media di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (28/2/2018) terkait peraturan hukum mengenai jabatan dalam kepemerintahan.
Mahfud menjelaskan kepala daerah maupun pemerintahan tetap dihitung dua kali menjabat kendati seseorang tersebut menjabat dengan periode masa jabatan yang tidak berurutan.
"Kedua, di dalam dokumen diskusi-diskusi di MPR masih terbukukan, maksudnya memang dua kali itu berturut-turut atau tidak berturut-turut. Tetapi silakan nanti MK memberi tafsir kalau memang akan ada yang mengajukan kepada MK, itu kita hormati wewenang dan hak konstitusional MK," ujar Mahfud.