INDUSTRY.co.id - Jakarta - Forum Masyarakat Petani Indonesia (Fortani) menilai kewajiban importir menanam bawang putih 5% dari volume impor hanya formalitas saja.

Advertisement

Ketua Bidang Pemberdayaan Petani Fortani Pieter Tangka mengatakan, peraturan tersebut cenderung formalitas belaka. Karena, lahan maupun bibit bawang putih sangat minim.

"Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) itu sekedar formalitas saja dan jadinya mubazir. Kita tidak akan sampai pada titik bisa memproduksi sendiri," kata Pieter di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Advertisement

Pieter melihat, sudah ada beberapa importir yang bekerja sama dengan petani yang semula berniat membudidayakan bawang putih. Namun, hingga kini, belum ada yang sukses.

"Sampai saat ini saya tidak melihat ada yang berhasil, padahal itu sudah dari tahun lalu, seharusnya ada yang sudah panen dan masuk ke pasar," ujarnya.

Advertisement

Menurut dia, penanaman bawang putih yang harus berada di lahan di atas ketinggian 1.000 meter permukaan lahan sulit dilakukan karena lokasi yang terbatas dan berpotensi menyebabkan erosi di dataran tinggi.

"Proses pembukaan lahan ini kemungkinan bisa mengakibatkan erosi di kemudian hari," katanya.

Advertisement

Selain itu, bibit bawang lokal saat ini cenderung sulit bersaing di pasaran karena ukuran yang lebih kecil. Padahal penggunaan bibit impor belum tentu menghasilkan produk yang optimal.