INDUSTRY.co.id - Jakarta, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono menilai Peraturan Presiden (Perpres) No.71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting perlu direvisi, sehingga garam bisa dimasukkan ke dalam kategori barang penting.

Advertisement

"Garam tidak hanya sebagai bahan pendukung, tapi menjadi bahan penting. Sebab, klasifikasi barang untuk bisa masuk dalam kategori barang penting adalah memiliki dampak terhadap inflasi dan konsumsi tinggi," ujar Agung di Menara Kadin Jakarta (2/2/2018).

Menurut dia, jumlah garam yang dibutuhkan untuk konsumsi memang tidak tinggi, sekitar 3 kilogram per orang dalam setahun. Namun, kebutuhan garam untuk industri sangat tinggi, yaitu bisa sampai 4 juta ton per tahun.

Advertisement

Dia menyebutkan ada sekitar 400 industri yang menggunakan garam sebagai bahan utama produksinya. "Garam bahan utama di industri dari pangan, sandang, sampai papan. Contoh untuk aneka pangan, pampers, pembalut, pralon, plastik, kabel, pembersih botol, tekstil, makanan ternak," ungkapnya.

Saat ini, rencana revisi Perpres tersebut sedang dalam pembahasan. Ia sudah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Advertisement

Namun, keputusan rekomendasi itu membutuhkan suara dari semua kementerian atau lembaga terkait. Sehingga, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman akan mengadakan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian atau lembaga terkait, sebelum surat pengajuan itu diberikan ke Sekretariat Kabinet (Setkab).

"Kita kumpul dulu bareng, nanti kami lakukan rapat koordinasi. Kita yang kurang koordinasi sebenarnya. Ini ngomong ke sana ini ngomong ke sini. Berbenturan. Kita intinya memasukkan garam menjadi bahan penting," ungkap Agung.

Advertisement

Ia menuturkan, langkah untuk merevisi Perpres bukan hal yang terlalu sulit. Asalkan ada kesepakatan bersama. "Mereka setuju nanti kita buatkan, gampanglah. Dalam waktu dekat. Kita sudah kirim surat. Mungkin kalau enggak minggu depan, minggu depannya lagi," terangnya.

Namun, ia tidak bisa memastikan kapan Perpres tersebut akan rampung keseluruhan. "Tapi, Insya Allah cepatlah karena ini kan hanya persoalan menambah garam masuk ke barang penting. Gitu aja. Antara hitungan minggu dan bulan," pungkas Agung.