INDUSTRY.co.id - Jakarta - Rencana perluasan pasal zina dalam naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah ditentang lebih dari 37 orang melalui petisi daring di laman change.org.
Menurut siaran pers dari Change.org Indonesia yang diterima di Jakarta, Jumat (2/2/2018) petisi tersebut dimulai oleh Tunggal Pawestri dan didukung para pegiat yang kerap mengadvokasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dalam petisi tersebut, Tunggal mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan kriminalisasi terhadap kehidupan pribadi warga negara. Apalagi ancaman pasal tentang zina itu paling lama lima tahun penjara.
Menurut Tunggal, bila pasal pada naskah RUU KUHP itu disahkan, setiap orang bisa melaporkan orang lain yang diduga berzina karena pasal tersebut merupakan delik laporan.
Artinya, pasal tersebut bisa mengesahkan budaya main hakim sendiri seperti penggerebekan ruang pribadi orang lain.
"Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi polisi moral dan mengintervensi privasi orang lain," kata Tunggal dalam petisinya.
Alasan utama Tunggal menolak pasal tersebut adalah korban perkosaan akan semakin takut untuk melaporkan pelaku karena mereka bisa dituduh berzina bila tidak bisa membuktikan perkosaan tersebut.
Pasal tersebut juga akan mengancam anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual karena tidak ada batasan umur dalam RUU KUHP.
Selain itu, perempuan yang dijanjikan pernikahan dan ditinggalkan pasangannya setelah hamil di luar pernikahan juga akan terancam.
Pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah karena menikah sesuai agama, kepercayaan, adat dan poligami juga rentan dikriminalisasi.
Beberapa figur yang telah mendukung petisi itu antara lain Dewi "Dee" Lestari dan Ligwina Hananto.
Menurut Dewi, banyak peluang dampak yang mengkhawatirkan dari RUU KUHP. Sedangkan Ligwina tidak setuju bila penentang pasal tersebut dicap sebagai pendukung pergaulan bebas.