INDUSTRY.co.id - Korea Selatan - Korea Selatan memang ahlinya membuat program-program TV yang berkualitas. Mulai dari tayangan drama-dramanya, program talkshow yang sangat inovatif, sampai program variety show yang tidak kalah kreatifnya. Setelah tayang, popularitas langsung menyerbu. Hal inilah yang membuat berbagai karya Negeri Ginseng ini selalu dijiplak atau ditiru oleh pihak luar negeri.

Advertisement

Saat berbagai karyanya dijiplak, tim produksi penggarap program-program TV memang tidak bisa berkutik dan melakukan apapun. Dikarenakan tuntutan hukum internasional memerlukan wakti yang lama dan hanya sedikit kasus yang terselesaikan.

Namun pada Rabu (31/1), anggota dari Kementrian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan, Lee Dong Sub mengajukan rancangan undang-undang kepada Majelis Nasional demi melindungi program-program TV yang dijiplak. 

Advertisement

"Meskipun situasinya seperti ini (banyak kasus penjiplakan), pemerintah tidak memberikan respon dengan benar. Masalahnya adalah karena banyak kementrian yang harus bekerja sama untuk menyelesaikan pemasalahan ini dan saat ini belum ada sumber daya yang terkumpul," jelas Lee Dong Sub. 

Rancangan Undang-Undang ini akan mulai berlaku pada 31 Juli mendatang.Hal ini akan menjadi dasar bagi Kementrian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan untuk meminta kerja sama dari kepala badan administrasi pusat seperti Kementrian Luar Negeri untuk melindungi karya asli Korea Selatan.

Advertisement