INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai berharap lembaga-lembaga negara yang konsen dalam pemenuhan hak korban, untuk bersama-sama mendorong Presiden agar dapat meningkatkan alokasi anggaran.

Advertisement

Semendawai mengatakan hal itu mengingat alokasi anggaran untuk pemenuhan korban yang diberikan selama ini belum cukup memadai.

"Untuk hal lain sangat gampang mengeluarkan anggaran, tetapi untuk korban kok agak sulit," kata Semendawai.

Advertisement

Menurut dia, banyak korban tindak pidana termasuk pelanggaran HAM berat di masa lalu yang ingin mendapatkan layanan dari negara berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial untuk jangka waktu panjang.

Akan tetapi, hal tersebut sulit direalisasikan karena keterbatasan anggaran.

Advertisement

"Jika dipaksakan untuk jangka waktu panjang, dikhawatirkan (korban) yang lain tidak mendapatkan layanan. Prinsip keadilan sangat kita perhatikan," kata dia.

Untuk diketahui, pada 2017 lalu anggaran untuk LPSK ditetapkan sebesar Rp75,9 miliar, lebih besar dari anggaran tahun sebelumnya yang berjumlah Rp67 miliar.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi penyerapan anggaran LPSK pada 2016 mencapai 99,70 persen dan serapan anggaran 2017 sebesar 98,9 persen.

Kecilnya alokasi anggaran yang diberikan untuk LPSK, kata Semendawai, memengaruhi pelayanan yang diberikan karena LPSK harus benar-benar selektif memilih korban yang harus dilayani.

"Padahal di sisi lain, dalam setahun, angka kejahatan jumlahnya bisa mencapai 500-an," kata dia.