INDUSTRY.co.idJakarta – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) menuai perhatian kalangan ekonom. Keputusan tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan di pasar mengenai independensi bank sentral, terutama karena masa jabatan Perry sejatinya masih berlangsung hingga Mei 2028.

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, mundurnya Perry merupakan kehilangan besar bagi sektor moneter Indonesia.

“Ini menjadi suatu kehilangan besar bagi sektor moneter Indonesia,” kata Bhima saat dihubungi INDUSTRY.co,id di Jakarta (27/7).

Ia berpendapat pengunduran diri itu terjadi di tengah berbagai tantangan ekonomi, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah, meningkatnya risiko fiskal, hingga ketidakpastian di pasar keuangan.

Menurutnya, pelebaran defisit APBN, sejumlah program pemerintah yang dinilai masih menghadapi tantangan dalam perencanaan, melemahnya penerimaan pajak, serta peningkatan utang pemerintah telah menjadi faktor yang memengaruhi persepsi risiko Indonesia di mata investor.

Ekonom tersebut juga mengaitkan penilaian lembaga pemeringkat internasional terhadap prospek utang Indonesia dengan kondisi fiskal. Namun, ia berpendapat bahwa tekanan tersebut pada akhirnya turut membebani Bank Indonesia dalam menjalankan fungsi menjaga stabilitas nilai tukar dan kepercayaan pasar.

Selain itu, ia menyoroti perubahan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII), yang menurutnya berpotensi memengaruhi ruang lingkup kewenangan Bank Indonesia di sejumlah aspek.

Lebih lanjut, ekonom tersebut mengingatkan pentingnya menjaga independensi bank sentral sebagai salah satu faktor utama dalam mempertahankan kredibilitas kebijakan moneter.

Ia menilai proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia perlu dilakukan secara transparan dan tetap mengedepankan prinsip independensi lembaga agar kepercayaan investor tetap terjaga.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah menyatakan operasional Bank Indonesia tetap berjalan normal. Pemerintah juga menegaskan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter akan terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga gubernur definitif ditetapkan.