Tanggapi Penjualan Pulau Ajab, Komisi II DPR: Tidak Boleh ada Penjualan ke Pihak Asing

Oleh : Chodijah Febriyani | Kamis, 18 Januari 2018 - 18:20 WIB

Pulau Ajab, di Kepulauan Riau (Ist)
Pulau Ajab, di Kepulauan Riau (Ist)

INDUSTRY.co.id, Kepri - Menanggapi tentang penjualan Pulau Ajab di Provinsi Kepulauan Riau yang dijual di situs online, pemerintah Indonesia pun tak diam. Pulau yang ditawarkan tersebut adalah Pulau Ajab yang dapat dijangkau dalam 20 menit menggunakan kapal cepat dari Pulau Bintan.

Diketahui, adanya praktik jual beli pulau ke pihak asing itu diharamkan. Kecuali, yang diperbolehkan apabila pihak asing tersebut melakukan investasi dalam jangka waktu yang dibatasi regulasi guna memberdayakan potensi yang ada di dalam pulau tersebut.

"Tidak boleh ada penjualan pulau kepada pihak asing," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Rabu, (18/1/2018).

Menurut dia, unsur pihak asing juga menjadi salah satu substansi dalam RUU Pertanahan yang sedang dibahas antara pihaknya dan pemerintah.

Berdasarkan draf yang ada, RUU tersebut bakal mengatur hak guna untuk jangka waktu tertentu, tetapi bukanlah berupa hak kepemilikan untuk pihak asing.

Dengan kata lain, lanjutnya, tidak diperbolehkan ada kebijakan dari pemerintah yang memperbolehkan orang asing memiliki pulau di Tanah Air.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil itu kerap berada di daerah perbatasan sehingga hal itu juga terkait dengan garis luar negara.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menyelidiki informasi penawaran Pulau Ajab di Mantang yang diiklankan dalam situs privateislandonline.com.

"Kami menanggapi serius informasi itu karena tidak dibenarkan," kata Bupati Bintan Apri Sujadi di Bintan, Selasa (16/1).

Apri juga menginstruksikan ketua rukun tentangga dan ketua rukun warga, kepala desa, dan camat untuk memantau kondisi terkini Pulau Ajab di Kecamatan Mantang itu.

Berdasarkan informasi yang beredar di beberapa media, kata dia, pulau itu dijual dengan harga Rp44 miliar. Informasi tersebut dapat dipastikan tidak benar karena pihak asing tidak boleh menjual pulau di wilayah NKRI.

Apri menegaskan Pemkab Bintan baru mengetahui informasi penawaran pulau tersebut pada Selasa ini. Pihak pemerintah desa dan kecamatan telah menelusuri siapa pemilik pulau tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Bintan, lahan di Pulau Ajab dikuasai oleh banyak orang yang bukan warga asing.

"Pihak asing hanya dibenarkan mengelola potensi yang ada di pulau tersebut dalam jangka waktu yang telah diatur dalam undang-undang," katanya. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

dr. Beatrix Isabella Tjahyana Dipl.AAAM, Founder & CEO BeArt Korean Skin Clinic menjelaskan perkembangan teknologi laser untuk perawatan kecantikan di Indonesia.

Selasa, 07 Mei 2024 - 23:43 WIB

Perawatan Kecantikan Dengan Laser, BeArt Korean Skin Clinic Hadirkan Metode Terbaru Dari Amerika

Salah satu jenis perawatan dengan metode laser yang menjadi populer dan diterapkan klinik BeArt yaitu dengan menggunakan mesin face lifting dari Amerika.

Pelatihan Membaca Nyaring di hadapan pustakawan, guru sekolah dan orang tua di Sumatera Utara

Selasa, 07 Mei 2024 - 22:58 WIB

Pentingnya Teknik Membaca Nyaring Pada Anak Sejak Dini

Anak yang sering dibacakan nyaring dan diajak berbicara oleh ibu bapaknya secara tidak langsung membantu stimulasi kemampuan kognitifnya berkembang lewat suara.

PT Intiland Development Tbk (DILD)

Selasa, 07 Mei 2024 - 22:45 WIB

BI Rate Naik, Intiland Harap Perbankan Gencar Jalin Kolaborasi dengan Pengembang

Bank Indonesia (BI) telah menaikan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 6,25%. Kenaikan BI Rate ini pastinya akan berdampak bunga kredit atau cicilan, meskipun berlangsung lama. Sekretaris…

Apresiasi kepada Mandiri Agen

Selasa, 07 Mei 2024 - 22:20 WIB

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Bank Mandiri terus memperkuat peran Mandiri Agen dalam menyediakan akses layanan keuangan yang lebih…

Trinseo menggelar Program Yok Yok Ayok Daur Ulang! (YYADU!) lewat roadshow ke sekolah-sekolah.

Selasa, 07 Mei 2024 - 21:12 WIB

Trinseo Dorong Transisi Lingkungan Lewat Roadshow Sekolah

Trinseo mendorong perubahan berkelanjutan dan mengembangkan ruang hijau untuk lingkungan yang lebih sehat serta mendorong pihak sekolah untuk menjadi agen perubahan terhadap pilah dan olah sampah,…