INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pengajar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syahputra, mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi lebih fokus pada pembuktian bahwa Setya Novanto dapat dibuktikan dengan jelas terlibat dalam kasus KTP-Elektronik.
"Yang jelas KPK harus lebih fokus pada pembuktian bahwa yang bersangkutan dapat dibuktikan dengan jelas. Ia terlibat dalam kasus KTP-e sangat jelas merugikan negara, dengan maksud dan sengaja," katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/11/2017)
Terkait dengan Setya Novanto yang masih bingung penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu, ia menyatakan putusan praperadilan tidak memberlakukan "nebis in idem".
Dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas ne bis in idem terdapat dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dikatakannya, pengaturan dalam Pasal 76 ayat 1 KUHP jika telah masuk pokok perkara.
"Putusan praperadilan Setya Novanto kemarin belum masuk pokok perkara, tetapi hanya aspek formal, bukan aspek substansi bersalah atau tidak bersalah," katanya.
Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 yang dengan jelas menjabarkan hal ini bahwa praperadilan hanya sebatas menguji aspek formal artinya putusan praperadilan tidak membatalkan atau gugurnya dugaaan terjadinya tindak pidana.
"Sehingga penyidik dengan kewenangannya dapat menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka dengan memenuhi alat bukti," katanya.