Kadin Minta PP Nomor 36 Tahun 2017 Diperjelas

Oleh : Ridwan | Selasa, 21 November 2017 - 15:30 WIB

Rosan Roeslani Ketua Umum KADIN (dok KADIN INDONESIA)
Rosan Roeslani Ketua Umum KADIN (dok KADIN INDONESIA)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani menyatakan pihaknya ingin ada penjabaran lebih jelas terkait penghitungan nilai harta bersih yang diatur dalam PP No 36/2017 pasal 5 ayat 2.

Dalam amnesti pajak, nilai harta bersih dihitung berdasarkan penghitungan wajib pajaknya sendiri atau self assessment. Sementara itu, dalam PP No 36/2017, nilai harta bersih dihitung berdasarkan temuan atau hasil pemeriksaan fiskus.

Rosan juga menilai PP tersebut dapat berpotensi dispute. "Kami ingin ini diidentifikasi secara jelas dasarnya walau disampaikan bahwa dasar fiskus untuk harta tanah dan bangunan adalah NJOP dan kendaraan adalah NJKP. Kami lihat ini ada potensi dispute," kata Rosan di Jakarta (21/11/2017).

Seperti yang dijanjikan, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini diklaim tidak hanya mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset, melainkan juga membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak. Dengan kata lain, ini adalah program tax amnesty jilid II, sebagai susulan program pengampunan pajak jilid I yang berakhir 31 Maret 2017 silam.

PMK No. 118/2016 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP), baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Dengan mengikuti amnesti pajak ini, wajib pajak tak perlu membayar tebusan seperti pada periode lalu. Wajib pajak hanya perlu membayar PPh sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2017 tentang Pengenaan PPh Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

Besarnya tarif tersebut adalah 30 persen untuk WP pribadi, 25 persen WP badan, dan 12,5 persen bagi WP tertentu.

Melalui tax amnesty ini, wajib pajak diharapkan dapat membenahi data-data yang sudah dilaporkan dalam tax amnesty, namun kalangan pelaku usaha meminta pemerintah agar dasar PP 36/2017 lebih diperjelas karena dinilai masih berpotensi dispute.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wings Food menggelar acara Halal Bihalal bersama beberapa komunitas anak muda.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:19 WIB

Wings Food Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Melalui Acara Halal Bihalal

Sukses menggelar roadshow Semarak Ramadan, Wings Food menggelar acara halal bihalal bersama beberapa komunitas anak muda di pesantren khusus anak yatim piatu As-Syafi’iyah.

Peluncuran PRUWell Medical dan Medical Syariah dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:08 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Luncurkan Produk Asuransi Kesehatan dengan Konsep “Fairness”

PRUWell dan PRUWell Medical Syariah menawarkan premi atau kontribusi yang terjangkau dan adil (fair pricing) secara berkala sebagai apresiasi terhadap para pemegang polis yang terus menjaga…

Hadir dalam peluncuran diantaranya Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM

Rabu, 08 Mei 2024 - 22:06 WIB

KADIN Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) untuk membantu penyelesaian sengketa bisnis baik untuk anggota dan umum. Lembaga…

Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan Kesayangan Hadir di Jakarta

Rabu, 08 Mei 2024 - 21:02 WIB

Pengumuman! Bagi yang Punya Hewan Kesayangan, Segera Hadir di Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan

Jakarta- PT Songolas Exhibition Services (19 Events) untuk pertama kalinya akan menggelar Jakarta Pet Expo (JPE) 2024, sebuah pameran dagang internasional (Business to Business) untuk kebutuhan…

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir untuk Lengkapi Kebutuhan Audio Visual dan Musik di Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:53 WIB

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir Lengkapi Kebutuhan Musik Indonesia

Jakarta– Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024 untuk pertama kalinya akan digelar pada 27-30 November 2024 di Hall B3, JIExpo Kemayoran, Jakarta.