INDUSTRY.co.id - Jakarta- Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmatyo menegaskan gugatan praperadilan kasus proyek pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) tidak mempengaruhi proses penyidikan di POM TNI.
"Penyidikan itu tidak tergantung menang atau kalahnya praperadilan. TNI berkoordinasi dengan KPK terkait informasi-informasi apa hasil penyidikan KPK yang berkaitan dengan TNI. Jadi di TNI berjalan terus," kata Panglima TNI di Kompleks Yonkav 7, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2017)
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia terkait peradilan koneksitas.
Menurut dia, bila nantinya di pengadilan sipil proses berhenti karena gugatan praperadilan, namun bukan berarti di pengadilan militer juga berhenti.
"Nanti kita lihat di pengadilan aja. Jadi bukan berarti di kalau pengadilan sipil berhenti terus di (pengadilan) TNI berhenti, tidak," tegas Gatot.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) ini menjelaskan, dalam menetapkan seseorang jadi tersangka, POM TNI harus memiliki bukti yang kuat karena akan berdampak kepada psikologis keluarga yang bersangkutan.
"Saya perintahkan kepada POM TNI karena itu (penetapan tersangka) akan berkaitan dengan psikologi keluarga, setelah bukti kuat baru kita tetapkan," ucap Panglima TNI.
Sebelumnya, KPK melakukan koordinasi dengan para penyidik POM TNI pada Kamis (26/10) untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW-101) di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.