INDUSTRY.co.id - Jakarta- Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari mengaku hanya menjual emas kepada Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
"Saya tadi kasihkan foto-fotonya. Foto emasnya," kata Rita seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017)
KPK memeriksa Rita Widyasari sebagai saksi untuk tersangka Hery Susanto Gun dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
Ia mengaku tidak ada masalah terkait transfer sebesar Rp6 miliar yang dilakukan Hery Susanto Gun kepada dirinya karena itu merupakan transaksi jual beli emas.
"Karena ini jual beli, saya tidak masalah. Ini antara saya dan pembeli, ibaratnya 'gitu' lho," ucap Rita.
Selain itu, Rita juga mengaku dikonfirmasi soal komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang juga tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya sebagai saksi Khairudin yang ditanyakan tentang hubungan kerja karena dikait-kaitkannya dia Ketua Tim Pemenangan saya sebagai gubernur, mungkin begitu," ujarnya.
Rita merupakan bakal calon Gubernur Kalimantan Timur yang diusung Partai Golkar pada pilkada serentak 2018.
Ia juga mengaku dikonfirmasi soal PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam pemeriksaanya untuk Khairudin.
"Saya juga tidak mengerti, katanya Khairudin ada menerima uang dari Pak Ichsan yang punya CGA, dan saya tidak pernah ada bukti material dari Khairudin ke saya," kata Rita.
Ia pun mengaku tidak menerima aliran dana dari PT CGA itu.
"Tidak ada," katanya.
Sementara saat ditanya terkait proyek pembangunan jembatan oleh PT CGA, ia tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu juga, belum jelas karena ada beberapa kan proyek CGA," ucap Rita.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (17/10) memeriksa sembilan saksi di Kota Malang yang berasal dari unsur Direksi dan karyawan PT CGA.
"Penyidik mendalami informasi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka Rita Widyasari," kata Febri.
Seperti diketahui, Ichsan Suadi merupakan pemilik PT Citra Gading Asritama.
Ichsan Suadi juga diketahui sebagai terpidana dalam kasus suap kepada Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi.