INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sepuluh kebijakan utama yang akan menjadi langkah pokok sesuai arah tujuan 2017-2022 yang telah dikeluarkan Dewan Komisioner OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, arah tujuan sepuluh kebijakan tersebut adalah menjadi lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen dan kredibel dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang tangguh dan tumbuh berkelanjutan.
"Serta mampu melindungi konsumen dan masyarakat dan berperan memfasilitasi melalui kebijakan sektor jasa keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan," kata Wimboh di Jakarta.
Adapun sepuluh arah kebijakan OJK adalah
1. Mengembangkan dan melaksanakan pengawasan SJK berbasis teknologi informasi
2. Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan
3. Mengimplementasikan standar internasional prudensial yang paling cocok dengan kepentingan nasional
4. Reformasi IKNB untuk mewujudkan IKNB yang kuat dan berdaya saing
5. Efisiensi di industri jasa keuangan untuk mewujudkan IJK yang berdaya saing
6. Revitalisasi pasar modal dalam mendukung pembiayaan pembangunan jangka panjang
7. Mengoptimalkan peran teknologi keuangan melalui pengaturan, perizinan dan pengawasannya yang memadai.
8. Mengurangi tingkat ketimpangan melalui penyediaan akses keuangan
9. Meningkatkan efektivitas kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen
10. Mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan
Untuk melaksanakan tugas tersebut dan menjawab berbagai tantangan dan harapan dari masyarakat dan stakeholders, OJK membutuhkan organisasi yang kuat dan solid.
"Diperlukan pembenahan berbagai aspek manajemen internal agar keputusan lebih cepat, proses kerja organisasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, infrastruktur kerja dan IT yang dapat mengimbangi tuntutan OJK ke depan," tegasnya.