INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/9/2017)
Sebelumnya pada Jumat (6/10) malam, KPK telah menahan Rita Widyasari untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK berlokasi di gedung KPK Merah Putih Jakarta yang baru saja diresmikan pada Jumat (6/10).
"Penjaranya bagus kok," kata Rita yang tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Seperti diberitakan sebeumnya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari menyangkal tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan dirinya menerima suap terkait izin perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima (SGP).
Rita mengamini pernyataan Heri Susanto Gun alias Abun yang mengatakan transferan uang kepada dirinya bukan gratifikasi seperti yang dituduhkan KPK, tapi murni jual beli yang sah diantara mereka, yaitu jual beli emas.
"Atas nama keadilan dan kebenaran yang semoga masih ada di negeri ini. Saya berani sumpah apapun, bahwa ini jual beli emas," kata ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini lewat akun FacebookRita Widyasari, Rabu (4/10/2017).