INDUSTRY.co.id - Jakarta- KPK mendalami aliran dana dari PT Adhi Guna Keruktama kepada Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
"Jadi, indikasi aliran dana itu terus kami kembangkan lebih lanjut dalam kasus ini, ada indikasi suap dan indikasi gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017)
KPK pada Jumat memeriksa Tonny Budiono sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"Kami juga didalami terkait tanggung jawab kerja perusahaan tersebut terkait dengan proses-proses di Ditjen Perhubungan Laut," kata Febri.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Febri pun menyatakan KPK masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono. (Ant)