INDUSTRY.co.id - Jakarta- Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menghuni rumah tahanan KPK yang baru di gedung Merah Putih seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
"Terkait dengan penerimaan gratifikasi dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW selama menjabat, RIW ditahan untuk 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10/2017)
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari menyangkal tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan dirinya menerima suap terkait izin perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima (SGP).
Rita mengamini pernyataan Heri Susanto Gun alias Abun yang mengatakan transferan uang kepada dirinya bukan gratifikasi seperti yang dituduhkan KPK, tapi murni jual beli yang sah diantara mereka, yaitu jual beli emas.
"Atas nama keadilan dan kebenaran yang semoga masih ada di negeri ini. Saya berani sumpah apapun, bahwa ini jual beli emas," kata ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini lewat akun FacebookRita Widyasari, Rabu (4/10/2017).