INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memerika Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Rabu
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/10/2017)
KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Sedangkan diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.