INDUSTRY.co.id - Jakarta- Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan bahwa KPK memiliki dasar yang kuat untuk tidak memenuhi permintaan Komisi III DPR yang meminta supaya rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani kembali diputar.

Advertisement

"Kami memiliki dasar yang kuat dan patut untuk menolak permintaan DPR membuka rekaman tersebut," kata Laode di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/9/2017)

Laode mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam sidang uji materi UU MD3 terkait ketentuan hak angket DPR terhadap KPK.

Advertisement

"Kami menilai pembukaan rekaman tersebut telah nyata-nyata melanggar prinsip-prinsip dalam sistem penegakan hukum pidana yang terpadu," kata Laode.

Dia melanjutkan bahwa rekaman tersebut hanya dapat dibuka dalam proses penegakan hukum.

Advertisement

Selain itu, pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dikatakan Laode berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena terdapat nama-nama anggota Dewan yang terkait dalam rekaman tersebut.

"Apalagi permintaan Komisi III DPR waktu itu justru menekankan pada nama-nama yang disebutkan dalam rekaman yang dimaksud," kata Laode.
 

Advertisement