INDUSTRY.co.id, Indonesia tidak pernah benar-benar kekurangan kekayaan. Tanahnya subur, lautnya luas, hutannya menyimpan sumber daya alam yang melimpah, dan perut buminya mengandung berbagai komoditas yang nilainya diperebutkan pasar dunia. Namun, di tengah segala kelimpahan itu, ada satu ironi yang terus bertahan: kekayaan negeri ini tidak pernah terdistribusi secara adil. Sebagian kecil orang hidup dengan kekayaan yang nyaris tak terbayangkan, sementara jutaan lainnya masih berjuang memenuhi kebutuhan paling mendasar.
Di satu sisi, kita menyaksikan kemunculan para konglomerat dengan kekayaan bermiliar-miliar, bahkan triliunan rupiah. Di sisi lain, masyarakat harus berhadapan dengan upah yang tidak sebanding dengan biaya hidup, harga kebutuhan pokok yang terus menekan, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan, serta ruang hidup yang semakin terdesak oleh ekspansi industri dan eksploitasi sumber daya alam.
Pertanyaannya bukan semata-mata mengapa ada orang yang begitu kaya dan ada begitu banyak orang yang tetap miskin. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: dari mana kekayaan itu berasal, siapa yang sesungguhnya membangunnya, dan siapa yang harus menanggung ongkosnya?
Kita perlu berhenti menganggap ketimpangan sebagai konsekuensi alamiah dari persaingan ekonomi. Sebab, kekayaan tidak selalu lahir dari kerja keras, inovasi, atau kemampuan seseorang mengelola usaha. Dalam banyak kasus, akumulasi kekayaan justru tumbuh melalui warisan antargenerasi, kedekatan dengan pusat kekuasaan, nepotisme, korupsi, penguasaan sumber daya, dan praktik monopoli. Kekayaan kemudian tidak hanya menjadi alat untuk membeli barang dan jasa, tetapi juga instrumen untuk mempertahankan pengaruh politik dan mengendalikan arah kebijakan publik.
Di sinilah kapitalisme Indonesia perlu dibaca secara lebih kritis. Pasar yang seharusnya menjadi ruang persaingan justru kerap berubah menjadi arena yang hanya menguntungkan mereka yang telah memiliki modal, jaringan, dan akses terhadap kekuasaan. Mereka yang berada di lingkaran istimewa memiliki kesempatan lebih besar untuk mengakumulasi kekayaan, sementara masyarakat kebanyakan harus bersaing dalam sistem yang sejak awal tidak memberikan titik keberangkatan yang setara.
Warisan kolonial yang belum selesai
Untuk memahami persoalan ini, kita perlu menengok kembali sejarah kolonialisme. Penjajahan bukan sekadar kisah tentang bangsa asing yang menguasai wilayah dan pemerintahan Nusantara. Kolonialisme merupakan sistem ekonomi-politik yang dibangun melalui penguasaan tanah, eksploitasi alam, pengendalian tenaga kerja, dan pemindahan hasil produksi dari wilayah jajahan untuk memperkaya pusat kekuasaan.
Tanah dan sumber daya alam diperlakukan sebagai komoditas. Tenaga manusia direduksi menjadi alat produksi. Sementara masyarakat lokal, yang seharusnya menjadi pemilik sekaligus penerima manfaat dari kekayaan wilayahnya, justru ditempatkan dalam struktur ekonomi yang membuat mereka terus bergantung dan tersisih.
Sistem tanam paksa, perkebunan besar, pertambangan, hingga perdagangan komoditas kolonial memperlihatkan bagaimana kekayaan suatu wilayah dapat dihasilkan melalui penderitaan penduduknya. Alam dikeruk, tenaga manusia dieksploitasi, dan keuntungan mengalir kepada segelintir pemilik modal serta penguasa kolonial.
Kemerdekaan memang mengakhiri kekuasaan politik kolonial secara formal. Namun, apakah seluruh struktur ekonomi yang dibangun selama masa penjajahan ikut berakhir?
Sejarah menunjukkan bahwa pergantian kekuasaan tidak selalu berarti perubahan mendasar dalam hubungan produksi dan distribusi kekayaan. Penguasaan atas tanah, sumber daya alam, dan alat produksi dapat berpindah tangan tanpa benar-benar mengubah siapa yang memperoleh keuntungan terbesar. Dalam situasi tertentu, elite domestik justru mengambil alih posisi yang sebelumnya ditempati penguasa kolonial.
Kolonialisme dengan demikian tidak cukup dipahami sebagai peristiwa masa lalu. Ia juga perlu dibaca sebagai warisan struktur: cara menguasai sumber daya, menundukkan tenaga kerja, memusatkan keuntungan, dan menyingkirkan kelompok masyarakat yang tidak memiliki kekuatan tawar.
Eksploitasi tidak selalu datang dengan wajah penjajah asing. Ia dapat hadir melalui kebijakan yang mengabaikan masyarakat adat, proyek pembangunan yang menggusur ruang hidup warga, konsesi sumber daya alam yang menguntungkan kelompok tertentu, atau praktik ekonomi yang menjadikan lingkungan sebagai korban pertumbuhan.
Ketika sejarah berulang, apa yang sebenarnya berubah?
Indonesia bukan pertama kalinya menghadapi ketimpangan, pemusatan kekayaan, dan eksploitasi sumber daya. Sejak masa kolonial hingga berbagai periode pemerintahan setelah kemerdekaan, persoalan tersebut terus muncul dalam bentuk yang berbeda. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah sejarah sedang berulang, melainkan apa yang membedakan keadaan hari ini dari masa sebelumnya?
Salah satu persoalan utamanya terletak pada salah alokasi sumber daya atau misallocation. Kekayaan dan anggaran yang seharusnya diarahkan untuk memperbaiki kesejahteraan publik justru berisiko terserap ke dalam proyek-proyek yang tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat. Investasi dan pembangunan dapat terlihat mengesankan di atas kertas, tetapi kehilangan makna apabila manfaatnya tidak dirasakan secara merata.
Pertumbuhan ekonomi, misalnya, tidak otomatis berarti pemerataan. Angka investasi yang meningkat tidak dengan sendirinya menjamin kehidupan pekerja menjadi lebih layak. Pembangunan infrastruktur juga tidak selalu identik dengan kemajuan apabila prosesnya mengorbankan ruang hidup masyarakat dan merusak lingkungan.
Persoalan berikutnya adalah resentralisasi kekuasaan. Ketika pengambilan keputusan semakin terkonsentrasi di pusat, ruang bagi masyarakat daerah untuk menentukan masa depannya sendiri dapat semakin menyempit. Aspirasi lokal berisiko hanya menjadi formalitas dalam proses pembangunan yang telah ditentukan oleh kepentingan politik dan ekonomi dari atas.
Padahal, masyarakat yang hidup paling dekat dengan persoalan seharusnya memiliki ruang paling besar untuk menentukan solusi. Mereka yang tinggal di sekitar hutan, pesisir, kawasan pertambangan, dan wilayah perkebunan memahami secara langsung perubahan ekologis yang terjadi. Namun, pengetahuan dan pengalaman mereka kerap kalah oleh dokumen perizinan, kepentingan investasi, serta keputusan birokrasi yang jauh dari realitas lapangan.
Yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah kerusakan institusi. Ketika lembaga publik kehilangan independensi, hukum tidak diterapkan secara setara, dan pengawasan terhadap kekuasaan melemah, ketimpangan tidak lagi sekadar menjadi persoalan ekonomi. Ia berubah menjadi persoalan demokrasi.
Sebab, bagaimana mungkin masyarakat memperoleh keadilan apabila lembaga yang seharusnya melindungi kepentingan mereka justru tidak cukup kuat untuk mengawasi pihak-pihak yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik?
Dalam keadaan seperti itu, kapitalisme tidak lagi berjalan sebagai mekanisme ekonomi semata. Ia berkelindan dengan kekuasaan, membentuk lingkaran yang saling menguntungkan antara pemilik modal dan elite politik. Kekayaan membeli akses, akses menghasilkan kebijakan yang menguntungkan, dan kebijakan tersebut kembali memperbesar kekayaan. Sementara masyarakat yang berada di luar lingkaran itu semakin sulit memperjuangkan haknya.
Jangan jadikan rakyat pahlawan untuk kegagalan negara
Di tengah situasi tersebut, ada kecenderungan yang patut dikritik: masyarakat terus-menerus diminta menjadi penyelamat bagi persoalan yang tidak mereka ciptakan sendiri.
Ketika krisis ekologis terjadi, warga diminta mengurangi sampah, menanam pohon, dan mengubah pola konsumsi. Ketika ekonomi memburuk, masyarakat diminta lebih kreatif, bekerja lebih keras, mencari peluang tambahan, dan beradaptasi dengan keadaan. Ketika biaya hidup meningkat, individu didorong untuk mengelola keuangan dengan lebih bijak.
Semua itu mungkin memiliki nilai positif. Namun, ada persoalan mendasar ketika tanggung jawab struktural negara dialihkan menjadi beban individual masyarakat.
Bagaimana mungkin masyarakat diminta menyelamatkan lingkungan, sementara kebijakan yang memungkinkan eksploitasi alam secara masif tidak dibenahi? Bagaimana mungkin pekerja diminta meningkatkan produktivitas, sementara upah dan perlindungan kerjanya tidak sebanding dengan keuntungan yang dihasilkan? Bagaimana mungkin masyarakat diminta mandiri secara ekonomi, sementara akses terhadap tanah, modal, pendidikan, dan kesempatan kerja masih terkonsentrasi pada kelompok tertentu?
Kita tidak bisa terus-menerus menyuruh masyarakat menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri, sementara negara absen dari tanggung jawab yang seharusnya dijalankan.
Kemiskinan di Indonesia bukan semata-mata persoalan kurangnya usaha individu. Ia merupakan persoalan struktural yang terbentuk melalui sejarah panjang penguasaan sumber daya, ketimpangan kepemilikan, ketidakadilan distribusi kesempatan, dan kebijakan yang tidak selalu berpihak kepada kelompok rentan.
Karena itu, upaya mengatasi kemiskinan tidak cukup berhenti pada bantuan sosial atau kampanye kewirausahaan. Negara perlu membenahi akar persoalannya: memperluas akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, memastikan upah yang layak, memperkuat perlindungan pekerja, menjamin hak atas tanah dan ruang hidup, memberantas korupsi, serta membongkar praktik monopoli yang menghambat pemerataan ekonomi.
Lebih dari itu, pemerintah harus bersedia mendengarkan suara-suara yang selama ini terbungkam. Suara petani yang kehilangan tanah, masyarakat adat yang wilayahnya terancam, nelayan yang kehilangan ruang tangkap, buruh yang menuntut upah layak, perempuan yang menghadapi beban ekonomi dan sosial berlapis, serta warga yang harus menanggung dampak kerusakan lingkungan.
Mereka bukan sekadar objek pembangunan yang dapat dipindahkan, dikompensasi, atau diminta beradaptasi. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk menentukan bagaimana tanah, sumber daya, dan masa depan mereka dikelola.
Negara harus berpihak, bukan sekadar berkuasa
Pada akhirnya, persoalan kolonialisme dan kapitalisme di Indonesia bukan hanya tentang bagaimana kekayaan diproduksi, melainkan tentang siapa yang menguasainya dan untuk siapa kekayaan itu digunakan.
Sebuah negara tidak dapat mengukur keberhasilannya hanya melalui pertumbuhan ekonomi, angka investasi, pembangunan gedung, atau besarnya cadangan kekayaan nasional. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat memiliki kehidupan yang layak, apakah sumber daya alam dikelola secara adil, apakah hukum berlaku bagi semua orang, dan apakah kelompok yang paling rentan memiliki kesempatan untuk menentukan masa depannya.
Kemerdekaan seharusnya bukan sekadar pergantian penguasa. Ia harus menjadi pembebasan dari sistem yang memungkinkan segelintir orang terus menikmati kekayaan dengan mengorbankan kehidupan banyak orang.
Pemerintah tidak seharusnya menggunakan kekuasaan untuk mempertahankan keistimewaan mereka yang sudah memiliki segalanya. Justru, akses dan kewenangan yang dimiliki negara semestinya digunakan untuk mengakomodasi mereka yang selama ini tidak memiliki pilihan: masyarakat miskin, kelompok marginal, pekerja, petani, masyarakat adat, dan mereka yang ruang hidupnya terancam.
Sebab, pemerintah yang benar bukanlah pemerintah yang paling pandai meminta rakyat berkorban, melainkan pemerintah yang bersedia menggunakan kekuasaannya untuk melindungi mereka yang paling sedikit memiliki kuasa.
Jika kolonialisme dahulu bekerja dengan merampas tanah dan tenaga manusia demi keuntungan segelintir pihak, kita perlu memastikan bahwa kemerdekaan tidak sekadar mengganti siapa yang menikmati hasil rampasan tersebut.
Jangan sampai kita hanya berhasil mengusir kolonialisme dari wilayah politik, tetapi membiarkan logika ekonominya tetap hidup dalam tubuh republik.
Sebab, apa arti kemerdekaan jika kekayaan negeri hanya berpindah dari satu tangan penguasa ke tangan penguasa lainnya, sementara sebagian besar rakyat tetap hidup sebagai penonton di tanahnya sendiri?
Penulis adalah: Alumni Arkeologi Universitas Indonesia