INDUSTRY co.id -Jakarta- Kementerian BUMN mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No.187/MBU/09/2017 mengenai Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Jamkrindo. Surat ini dikeluarkan lantaran Dirut Perum Jamkrindo Diding S. Anwar dan Direktur Bisnis Penjaminan Bakti Prasetyo memasuki masa pensiun.

Advertisement

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri BUMN Rini M Soemarno sebagai pemilik modal yang diserahkan oleh Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan Kementerian BUMN Bandung Pardede di Jakarta pada 7 September 2017.

Dalam SK ini disebutkan bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Diding S. Anwar dan Bakti Prasetyo pada tanggal 7 September 2017, maka perlu memberhentikan yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya yakni menugaskan kepada I Rusdono Banu untuk menjabat sebagai Plt. Dirut selain menjalankan tuganya sebagai Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko sampai ada pengganti yang definitif.

Advertisement

Sementara untuk jabatan Direktur Bisnis Penjaminan ditunjuk Amin Masúdi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Penjaminan Bisnis Suretyship dan Non Bank Perum Jamkrindo.

Bersamaan dengan ini, Kementerian BUMN juga mengukuhkan dan memberhentikan Nanang Waskito sebagai Direktur MSDM, Umum dan Kepatuhan karena meninggal dunia dan sekaligus menetapkan penggantinya yakni Sulis Usdoko yang sebelumnya merupakan Mantan Direksi dari Bank BTN.

Advertisement

Adapun susunan Direksi baru dari Perum Jamkrindo yakni:
1. Plt. Direktur Utama dan Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko I.Rusdono Banu
2. Direktur MSDM, Umum dan Kepatuhan Sulis Usdoko
3. Direktur Operasional dan Jaringan R. Sophia Alizsa
4. Direktur Bisnis Penjaminan Amin Mas'udi

Advertisement