INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk segera memanfaatkan program fasilitasi sertifikasi halal gratis tahun 2026.
Dorongan ini disampaikan jelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 yang mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait.
"Melalui program seperti Fasilitasi Sertifikasi Halal Tahun 2026, kami mengajak pelaku IKM memanfaatkan kesempatan sertifikasi halal yang diberikan secara gratis atau difasilitasi pemerintah. Ini menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar," ujar Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta (BSPJI Jakarta) Fathullah, Selasa (29/9/2026), mengutip arahan Menperin Agus.
Menperin Agus menegaskan, penguatan industri halal tidak hanya untuk memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis meningkatkan nilai tambah.
"Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami memacu industri untuk tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten," kata Agus.
Menurutnya, sertifikasi halal akan menjadi nilai tambah bagi produk nasional di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kehalalan.
"Sertifikasi halal bukan semata-mata pemenuhan kewajiban, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk. Dengan adanya jaminan halal, kepercayaan konsumen semakin kuat dan peluang produk industri kita untuk menjangkau pasar yang lebih luas juga semakin terbuka," tuturnya.
Sepanjang 2025, BSPJI Jakarta telah memfasilitasi 31 pelaku usaha mikro dan kecil di Jabodetabek. BSPJI Jakarta sendiri berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pratama yang melayani makanan-minuman, kosmetik, produk kimia, hingga barang gunaan.