INDUSTRY.co.idJakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pembahasan RUU Ketenagakerjaan mempertimbangkan karakteristik setiap sektor industri. Apindo mengingatkan, pembatasan pekerja kontrak secara berlebihan justru berisiko mengurangi akses masyarakat terhadap pekerjaan formal dan mendorong pekerja ke sektor informal.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, aturan ketenagakerjaan tidak dapat diterapkan dengan pendekatan one size fits all. Menurut dia, pola hubungan kerja di sektor konstruksi, perhotelan, bongkar muat, hingga pelayaran memiliki karakteristik yang berbeda.

“Sektor konstruksi itu pekerja tukang-tukang itu bentuk hubungan kerjanya apa sih mau dibikin? Bingung saya. Berarti dia enggak punya hubungan kerja, artinya enggak terlindungi. Itu jumlahnya berapa jutaan,” ujar Bob dalam diskusi CSIS bertajuk “Mencari Format Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing” di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Bob Azam mengatakan, pekerja kontrak tidak selalu dapat langsung dialihkan menjadi pekerja tetap karena kebutuhan tenaga kerja setiap sektor berbeda.

Ia mencontohkan sektor konstruksi dan bongkar muat yang memiliki pekerjaan berdasarkan proyek atau kebutuhan tertentu. Begitu pula pekerja kapal yang umumnya memiliki pola kerja berdasarkan perjalanan atau kontrak tertentu.

“Jadi enggak ada yang namanya regulasi one fit for all. Kita harus kasih kesempatan masing-masing sektor untuk mengaturnya,” katanya.

Apindo juga menyoroti risiko pembatasan masa kerja kontrak. Bob mengatakan ruang kontrak hingga lima tahun perlu dipertimbangkan untuk menjaga akses pekerja terhadap pekerjaan formal.

“Kalau kontrak itu dipersempit, diperketat, itu larinya ke mana? Pasti bayangannya kan karyawan tetap. Enggak, larinya ke informal job,” ujar Bob.

Menurut Bob, penyusunan aturan ketenagakerjaan juga perlu memperhatikan kondisi industri nasional yang menghadapi tekanan daya saing.

Ia mencontohkan industri tekstil Indonesia yang menurutnya tertinggal dibandingkan sejumlah negara Asia. Kondisi tersebut, kata Bob, perlu menjadi pertimbangan agar kebijakan ketenagakerjaan tidak menambah beban industri padat karya.

“Kalau Alfa-nya seperti yang sekarang diusulkan, itu yang namanya padat karya tutup, pak. Padat karya tutup,” katanya.

Selain hubungan kerja, Apindo mendorong penguatan hubungan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Bob menilai berbagai persoalan hubungan industrial sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan di tingkat perusahaan.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan saat ini menjadi perhatian karena mencakup sejumlah isu, antara lain upah minimum, pekerja kontrak, alih daya, serta perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Bob berharap aturan baru nantinya mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan karakteristik hubungan kerja di masing-masing sektor.