INDUSTRY.co.id - Jakarta - Industri keramik nasional mulai tertekan akibat keterbatasan pasokan gas bumi yang berdampak langsung terhadap kapasitas produksi. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) menyebut sejumlah perusahaan bahkan terpaksa memangkas kapasitas hingga 40-50 persen.
Ketua Umum ASAKI, Edy Suyanto mengatakan, gas merupakan komponen vital dalam proses produksi keramik, terutama untuk spray dryer dan tungku pembakaran (kiln).
“Bagi industri keramik, gas itu adalah urat nadi. Mati hidup atau keberlangsungan industri keramik sangat tergantung pada ketersediaan dan kelancaran suplai gas,” ujar Edy.
Edy mengatakan, mulai 14 hingga 30 September 2026, sejumlah industri pengguna gas menghadapi pembatasan kuota harian dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Beberapa anggota ASAKI disebut hanya dapat menggunakan sekitar 78 persen dari kontrak minimum gas.
Kondisi tersebut membuat harga rata-rata gas yang harus ditanggung industri keramik pada September 2026 diperkirakan naik menjadi sekitar USD12 per MMBTU, dari sebelumnya USD8-8,5 per MMBTU.
Menurut Edy, kenaikan tersebut membuat biaya gas yang sebelumnya sekitar 35 persen dari total biaya produksi kini membengkak menjadi lebih dari 45 persen, bahkan mendekati 48 persen.
Dampaknya mulai terasa pada operasional pabrik. ASAKI menerima laporan sekitar lima hingga enam perusahaan telah menurunkan kapasitas produksi karena kesulitan menyesuaikan penggunaan gas dengan kuota harian.
“Kalau kapasitas turun sebanyak 40-50 persen, otomatis karyawan akan di-lay-off atau dirumahkan,” kata Edy.
Ia memperingatkan, jika pembatasan berlanjut hingga bulan depan tanpa solusi, ancaman PHK dapat semakin besar.
Industri Keramik Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Persoalan pasokan gas industri di wilayah Jawa Barat belum selesai, industri harus menelan pil pahit dengan rencana partial shutdown (penghentian sementara) hingga total shutdown bagi sejumlah industri di wilayah Jawa Timur.
Berdasarkan surat pemberitahuan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang diterima pelaku industri, pada tanggal 26-27 September akan dilakukan partial shutdown, namun masih menunggu persetujuan dari SKK Migas.
Selanjutnya, pemasok gas menjadwalkan partial shutdown pada 1-14 Oktober 2026, disusul total shutdown pada 24-30 Oktober 2026. Artinya, dalam kurun waktu tersebut tidak ada pasokan gas sedikit pun yang mengalir ke industri.
Pemeliharaan juga direncanakan berlangsung pada Desember 2026 selama 6 (enam) hari dengan skema partial shutdown.
“Sudah jatuh tertimpa tangga, ini yang sedang terjadi di industri keramik nasional. Persoalan di Jabar belum selesai, datang kembali persoalan yang lebih genting di Jatim,” tegasnya.
Menurut Edi, kondisi tersebut akan membuat gelombang PHK besar-besaran di industri keramik tidak dapat terelakan. “PHK besar-besaran tidak bisa terhindarkan akibat pasokan gas dan penghentian pasokan di Jatim,” kata Edy.
Industri Bukan Skala Prioritas
Edy mengatakan, industri manufaktur belum menjadi kelompok yang mendapat prioritas utama dalam pemanfaatan gas bumi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, industri manufaktur berada di luar tiga besar prioritas pemanfaatan gas.
“Setahu informasi yang kami dapat, industri manufaktur ini bukan mendapatkan skala prioritas utama untuk pemanfaatan gas. Kami mungkin ada di nomor tiga atau empat. Kalau saya tidak salah, pertama ada industri pupuk, kemudian PLN,” ujar Edy.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena industri manufaktur memiliki peran penting terhadap perekonomian nasional.
“Jangan dilupakan bahwa industri manufaktur adalah engine of growth. Ini adalah mesin pertumbuhan ekonomi. Ini yang harus menjadi perhatian,” katanya.
Edi berharap pemerintah dan PGN dapat duduk bersama dengan pelaku industri untuk mencari solusi atas persoalan pasokan energi, baik dari sisi ketersediaan maupun harga.
“Harapan kami pelaku industri bisa duduk bersama dan ada solusi dari permasalahan supply energi tersebut. Tidak hanya dari sisi availability, tetapi juga affordability, supaya kita bisa berdaya saing, bertumbuh, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ujar Edy.
ASAKI Usulkan DMO
ASAKI mengusulkan penerapan Domestic Market Obligation (DMO) untuk gas bumi sehingga kebutuhan industri dalam negeri mendapat kepastian pasokan sebelum gas diekspor.
ASAKI juga membuka opsi agar PGN dapat melakukan impor gas apabila pasokan domestik tidak mencukupi.
“Bagi kami, yang penting adalah bagaimana industri bisa berproduksi dengan tenang dan lancar,” kata Edy.
Sementara itu, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan mengatakan, penurunan pasokan gas bumi oleh PGN telah menimbulkan dampak berantai terhadap industri manufaktur. Sejumlah lini produksi disebut mulai dihentikan, sementara sebagian tenaga kerja terpaksa dirumahkan.
“Penurunan pasokan gas bumi ini memberikan dampak berantai yang sangat memukul industri. Sebagian lini produksi sudah dimatikan dan sebagian tenaga kerja sudah dirumahkan. Ini sudah berada di ambang PHK. Kalau pasokan gas tidak dikembalikan ke kondisi normal secepatnya dalam minggu ini, PHK sepertinya tidak terhindarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, gas bumi merupakan bahan baku sekaligus sumber energi yang sulit digantikan bagi sejumlah industri manufaktur. Di sisi lain, proses produksi manufaktur pada dasarnya harus berlangsung secara berkesinambungan.
“Gas bumi adalah bahan baku dan energi yang tidak tergantikan. Sementara itu, proses produksi manufaktur harus berlangsung terus-menerus atau nonstop. Karena itu, ketika pasokan gas bumi anjlok, dampaknya langsung terasa pada proses produksi dan pada akhirnya berujung pada pengurangan tenaga kerja,” katanya.
"Kondisi ini membuat operasional kalang kabut, demikian juga pelaku industri kalang kabut menjaga komitmen industri kepada pelanggan," tutup Yustinus.