INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Aset daerah semestinya tidak berhenti sebagai angka yang tersimpan di neraca pemerintah. Di balik nilai yang mencapai triliunan rupiah, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa aman aset tersebut, siapa yang menguasainya, bagaimana status hukumnya, dan yang tak kalah penting, seberapa besar manfaat ekonominya bagi masyarakat?

Persoalan itu menjadi sorotan Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, Badan Bank Tanah, serta kepala daerah se-Indonesia.

Pembahasan tidak hanya menyentuh persoalan administrasi Barang Milik Daerah (BMD), tetapi juga pengelolaan BUMD, pertanahan, reforma agraria, hingga perlindungan lahan pertanian.

Ada empat isu besar yang mengemuka: bagaimana BMD diamankan dan dimanfaatkan, bagaimana reforma agraria dan perlindungan lahan sawah dijalankan, seberapa jauh BUMD berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta bagaimana sengketa dan ketidakjelasan status lahan diselesaikan.

Rp1.240,9 Triliun Aset BUMD

Besarnya aset belum otomatis berbanding lurus dengan kinerja.

Saat ini terdapat 1.092 BUMD di seluruh Indonesia dengan total aset sekitar Rp1.240,9 triliun. Namun, Komisi II mencatat masih terdapat 300 BUMD atau sekitar 27,5 persen yang merugi.

Selain itu, 342 BUMD belum memiliki SPI, sementara laba bersih BUMD secara keseluruhan baru sekitar 1,9 persen dari total aset. 

Adapun dividen yang di persoalan, mulai dari data pemerintah daerah dan BPN yang belum sinkron, aset yang masih dikuasai pihak ketiga, tumpang tindih dan sengketa lahan,, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, apakah dikuasai pihak ketiga, apakah disengketakan, dan apabila tidak digunakanhasilkan berada di kisaran 1 persen dari total aset.

Angka tersebut menunjukkan adanya pekerjaan besar dalam memastikan modal publik yang ditanamkan pemerintah daerah benar-benar menghasilkan kinerja dan manfaat.

Komisi II menegaskan, penyertaan modal daerah kepada BUMD harus dipandang sebagai investasi publik. Artinya, penambahan modal tidak cukup hanya tercatat sebagai perpindahan aset dalam pembukuan.

Setiap tambahan modal idealnya memiliki dasar berupa rencana bisnis, kajian kelayakan, target kinerja, proyeksi keuntungan, serta ukuran manfaat bagi masyarakat.

BUMD yang sehat perlu diperkuat, sedangkan BUMD bermasalah harus memiliki agenda penyehatan yang terukur, lengkap dengan target dan batas waktu.

Persoalan serupa terlihat dalam pengelolaan BMD di Riau.

Dengan nilai aset sekitar Rp50,17 triliun, kontribusi pemanfaatannya terhadap PAD tercatat baru sekitar 0,088 persen.

Di balik besarnya nilai tersebut terdapat sejumlah persoalan, mulai dari data pemerintah daerah dan BPN yang belum sinkron, aset yang masih dikuasai pihak ketiga, tumpang tindih dan sengketa lahan, hingga pengamanan fisik yang belum optimal.

Sebagian aset juga masih menganggur tanpa rencana pemanfaatan yang jelas.

Kondisi tersebut membuat aset publik menghadapi dua risiko sekaligus: kehilangan nilai dan kehilangan peluang untuk memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pengelolaan aset tidak boleh berhenti pada persoalan pencatatan.

“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, apakah dikuasai pihak ketiga, apakah disengketakan, dan apabila tidak digunakan, bagaimana rencana pemanfaatannya," katanya.

Menurut Rifqinizamy, pemerintah daerah perlu mengubah paradigma dari sekadar administrasi aset menjadi manajemen aset.

Sertifikasi memang penting untuk memberikan kepastian hukum. Namun, pekerjaan tidak selesai setelah sertifikat diterbitkan.

“Setelah sertifikat diterbitkan, harus dipastikan batas, penguasaan fisik, dokumen, pencatatan, dan pemanfaatannya benar-benar tertib," ujarnya.

Dengan kata lain, aset yang sudah bersertifikat tetap harus dipastikan batasnya, dikuasai secara fisik, memiliki dokumen lengkap, tercatat dengan benar, serta memiliki pola pemanfaatan yang jelas.

Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola juga menyoroti persoalan pemeliharaan dan penatausahaan aset.

Menurut dia, pengadaan aset harus dibarengi dengan perawatan agar nilai ekonominya tetap terjaga.

“Pengadaan aset harus disertai pemeliharaan supaya aset tetap mempunyai nilai ekonomis," ujarnya.

Karena itu, pengelolaan aset tidak berhenti ketika barang atau tanah diperoleh pemerintah. Pemda perlu memastikan pemeliharaan berjalan, dokumen lengkap, sistem penyimpanan tertib, pencatatan diperbarui, serta aset segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Pekerjaan Rumah Daerah

Sejumlah daerah juga menghadapi persoalan aset dan pertanahan dengan karakter berbeda.

Di Sumatera Utara, Wakil Gubernur Surya mendorong percepatan sertifikasi, inventarisasi, dan digitalisasi aset agar seluruh aset dapat berstatus _clear and clean_ serta potensi ekonominya dapat dipetakan.

Di Nusa Tenggara Barat, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal meminta penyelesaian bersama terkait status dan pengelolaan aset di kawasan Gili Tramena. Kepastian hukum dinilai penting agar pengelolaan kawasan dapat berjalan sekaligus mendukung PAD.

Sementara di Aceh, Wakil Gubernur Fadhlullah meminta dukungan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan status Blang Padang, permukiman dalam kawasan TNGL, serta penyediaan lahan pertanian bagi mantan kombatan GAM.

Beragam persoalan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan aset daerah bukan semata persoalan administrasi barang milik pemerintah. Di dalamnya terdapat persoalan hukum, tata ruang, pertanahan, ekonomi, hingga kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan aset daerah tidak cukup berhenti pada tiga kata: tercatat, bersertifikat, dan tersimpan.

Aset publik perlu bergerak lebih jauh: aman secara hukum, terpelihara, memiliki kepastian status, produktif, menghasilkan PAD, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pesan utama yang mengemuka dalam pembahasan Komisi II adalah perubahan cara pandang. Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengetahui berapa banyak aset yang dimiliki.

Yang lebih penting adalah mengetahui apa yang dimiliki, bagaimana kondisinya, siapa yang menguasainya, bagaimana status hukumnya, dan untuk apa aset tersebut digunakan.

Sebab, aset publik pada akhirnya bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia adalah modal milik masyarakat yang semestinya dikelola secara profesional untuk menopang pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan rakyat.