INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjelang aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 menjadi sorotan. Rekening Bank Mandiri tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan aksi.

Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan bukan atas keputusan internal bank semata. Dalam keterangannya, bank menyebut tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” demikian keterangan yang disampaikan pihak bank.

Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG, kepatuhan, serta kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

Namun, persoalan kemudian bergeser pada satu pertanyaan: siapa aparat yang meminta pemblokiran tersebut?

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya tidak mengajukan pemblokiran terhadap rekening Supriyono. Setelah melakukan pengecekan, Ivan menyebut permintaan tersebut kemungkinan berasal dari penyidik.

Pernyataan itu menambah tanda tanya mengenai dasar dan pihak yang berada di balik pemblokiran rekening tersebut.

Sebelumnya, pihak AMPB meminta bank dan aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan rekening tersebut diblokir. Mereka mempertanyakan dasar hukum pemblokiran, terlebih rekening tersebut disebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat yang akan dipakai membiayai kebutuhan peserta aksi dari Pati.

Koordinator AMPB Teguh Istianto mempertanyakan situasi tersebut.

“Ini kami salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang.”

Menurut Teguh, pemblokiran justru membuat pihaknya kesulitan mengakses dana yang telah dikumpulkan masyarakat.

“Harusnya dari bank yang menjelaskan. Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit.”

Rekening tersebut diketahui diblokir pada Jumat, 21 Agustus 2026, ketika dana di dalamnya berada di kisaran Rp80 juta. Dana itu disebut merupakan gabungan uang pribadi dan sumbangan masyarakat yang dihimpun untuk mendukung keberangkatan massa AMPB menuju Jakarta.

Terhambatnya akses terhadap dana tersebut berdampak pada persiapan logistik dan akomodasi peserta aksi. Massa dari Pati kemudian disebut mengandalkan solidaritas masyarakat serta jaringan pendukung di Jakarta, Bogor, dan Tangerang untuk memenuhi kebutuhan selama berada di ibu kota.

Di tengah persoalan itu, Supriyono juga mengaku sejumlah akun media sosial miliknya dan rekan-rekannya mengalami gangguan. Situasi tersebut kemudian dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kelompok yang sedang mempersiapkan aksi.

Meski demikian, AMPB menegaskan bahwa keberangkatan mereka ke Jakarta bukan untuk membuat kerusuhan. Aksi tersebut disebut ditujukan untuk menyampaikan sekaligus mengawal aspirasi secara tertib, aman, dan damai.

Rencana aksi dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI. Massa AMPB membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta mendorong pemberantasan korupsi dan pemberian hukuman berat bagi pelaku korupsi.

Dalam materi ajakan aksi yang beredar, disebutkan sebanyak 21 bus akan diberangkatkan dari Pati.

“Bukan untuk kepentingan golongan. Bukan untuk kepentingan pribadi. Tetapi untuk memperbaiki bangsa dan negara serta menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian narasi ajakan tersebut.

Kasus pemblokiran ini turut mendapat perhatian publik setelah selebritas Jefri Nichol mengomentarinya melalui media sosial. Ia mempertanyakan langkah pemblokiran rekening aktivis sebelum aksi berlangsung dan menyoroti kekhawatiran mengenai akses aparat terhadap rekening warga.

Di sisi lain, terdapat ketentuan yang memungkinkan pemblokiran rekening tertentu tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan apabila rekening tersebut berkaitan dengan seseorang yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh aparat penegak hukum yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, titik penting dalam perkara ini bukan hanya soal apakah pemblokiran dilakukan sesuai prosedur, tetapi juga siapa yang mengajukannya, apa dasar hukumnya, serta apakah rekening tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara pidana tertentu.

Sementara rekening yang sebelumnya digunakan untuk menghimpun donasi masih bermasalah, AMPB menyatakan telah menyiapkan rekening lain untuk menampung dukungan masyarakat. Mereka juga memastikan rencana aksi pada 27 Agustus tetap berjalan.

Redaksi melansir keterangan dan informasi yang beredar dari berbagai sumber, termasuk unggahan serta pernyataan pada sejumlah akun media sosial terkait. Informasi tersebut masih dapat berkembang seiring adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait(*)