INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Pemerintah mempercepat langkah pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diharapkan menjadi fondasi baru bagi penguatan sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan global. Kehadiran PFII dinilai akan memperluas akses pendanaan jangka panjang, menarik investasi internasional, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan PFII merupakan kebutuhan strategis seiring posisi Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20. Menurutnya, Indonesia sudah saatnya memiliki pusat keuangan internasional yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat global.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap RUU PFII di Jakarta, Selasa (21/7).
Purbaya menegaskan, keberadaan PFII tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan. Sebaliknya, pusat finansial tersebut akan melengkapi ekosistem keuangan Indonesia dengan standar internasional sehingga mampu menarik investor global dan memperluas sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional.
Menurutnya, pengembangan PFII akan bertumpu pada tiga pilar utama, yakni peningkatan akses terhadap modal dan investasi, penguatan inovasi serta tata kelola sektor keuangan, dan peningkatan daya saing beserta kapasitas sumber daya nasional. Ketiga pilar tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pusat keuangan internasional.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa RUU PFII mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pembentukan, kedudukan, tujuan, kegiatan usaha, kelembagaan, hingga pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, fasilitas khusus lainnya, serta berbagai ketentuan yang menjadi kekhususan kawasan PFII.
“Pokok-pokok peraturan RUU PFII ini mencakup ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, dan tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase PFII, pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, kekhususan pada PFII, dan ketentuan penutup,” jelasnya.
Pemerintah berharap DPR RI menyetujui RUU tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun arsitektur baru sektor keuangan nasional. Menurut Purbaya, kehadiran PFII akan menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat peran Indonesia dalam perekonomian global sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di dalam negeri.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dari segenap pimpinan DPR RI, serta pimpinan dan anggota Komisi XI, seluruh fraksi DPR RI, dan panja RUU PFII. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungannya kepada kita semua dalam menjalankan amanat rakyat, demi mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera,” tutup Purbaya.