INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Sampah dapur warga Rusunawa Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, kini memiliki manfaat baru. Melalui fasilitas biodigester komunal yang dihadirkan Bank Jakarta bersama mitra, sampah organik dapat diolah menjadi biogas untuk memasak sekaligus pupuk bagi kegiatan berkebun warga.

Inovasi pengolahan sampah tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Pansus CSR/TJSL) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pada Senin (5/10/2026), pansus melakukan kunjungan kerja untuk meninjau langsung fasilitas di Rusunawa Rorotan.

Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zulazmi, menyambut baik program tersebut. Menurutnya, pengolahan sampah organik di dekat sumbernya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama di kawasan permukiman padat.

“Sekitar 60 persen sampah kita itu organik dari dapur atau rumah tangga yang memang butuh pengolahan khusus. Kami berharap dengan adanya biodigester ini, sampah bisa terolah langsung di tempat dan dihasilkan menjadi energi terbarukan berupa biogas yang bisa digunakan kembali oleh para penghuni rusun untuk memasak,” ujar Ghozi.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto, menjelaskan bahwa fasilitas biodigester di Rusunawa Rorotan memiliki kapasitas pengolahan hingga 1,2 ton sampah organik per hari.

Kapasitas tersebut diharapkan mampu menampung sisa olahan dapur warga dari empat tower rusun yang dihuni sekitar 300 hingga 400 kepala keluarga.

“Di Rusunawa Rorotan ini ada empat tower dengan sekitar 300 hingga 400 KK. Dengan estimasi timbunan sampah rata-rata, fasilitas biodigester berkapasitas pengolahan hingga 1,2 ton per hari ini akan sangat optimal menyerap sampah organik dari sisa olahan dapur warga,” kata Edy.

Ia mengapresiasi kolaborasi Bank Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, dan kementerian dalam menangani sampah dari sumbernya. Menurut Edy, Jakarta Utara telah ditetapkan sebagai wilayah percontohan peta jalan pengelolaan sampah di Indonesia.

Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H Widodo, menyampaikan bahwa pembangunan biodigester merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk membangun ekosistem pengelolaan sampah berkelanjutan di Jakarta.

“Bagi Bank Jakarta, program lingkungan ini bukan hanya sekadar instalasi, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem pengelolaan sampah yang lebih dekat dengan masyarakat dan memiliki manfaat langsung. Pengolahan sampah menjadi energi terbarukan saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sudah menjadi satu kebutuhan bagi Jakarta,” jelas Agus.

Agus memaparkan, instalasi biodigester di Rusunawa Rorotan dan TPS 3R Kelurahan Rawa Badak Utara menggunakan digester biogas berbahan fiberglass. Instalasi tersebut dilengkapi mesin pembubur sampah organik berkapasitas 250 kilogram per jam.

Berdasarkan paparan Agus, fasilitas pengolahan sampah organik komunal ini memberikan manfaat pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 154,4 ton setara karbon dioksida atau CO2e per tahun.

Selain menghasilkan biogas yang dapat digunakan sebagai pengganti LPG untuk memasak, sistem tersebut juga menghasilkan pupuk organik cair sebanyak 400–450 liter per hari serta pupuk padat 50–100 kilogram per hari. Pupuk itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan urban farming warga.

Dengan demikian, sampah organik rumah tangga dapat kembali memberikan manfaat bagi penghuni rusun, baik sebagai sumber energi maupun pendukung kegiatan bercocok tanam.

Kehadiran sarana pengolahan sampah di tingkat lokal juga disebut mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah.

Menurut Edy, tersedianya fasilitas yang dapat menerima dan mengolah sampah terpilah membuat partisipasi warga di lokasi percontohan meningkat.

“Melalui kolaborasi dan penyediaan fasilitas seperti biodigester ini, tingkat pemilahan sampah rumah tangga warga di lokasi percontohan berhasil meningkat drastis dari yang sebelumnya hanya 5 persen kini mencapai hampir 90 persen,” tutur Edy.

Peninjauan fasilitas di Rorotan merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program CSR/TJSL BUMD. Kegiatan tersebut turut dihadiri Asep Setiawan, Kepala Pokja Pengembangan Ekonomi Sirkular Direktorat Pengurangan Sampah.

Ghozi menyampaikan bahwa Pansus DPRD DKI Jakarta juga sedang mendorong pembentukan Peraturan Daerah terkait CSR untuk memperkuat payung hukum pelaksanaannya.

Ia menekankan pandangannya bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu dipahami sebagai kewajiban, termasuk bagi BUMD.

“Mindset selama ini CSR adalah bentuk sukarela atau hadiah, padahal sebenarnya TJSL ini adalah bentuk kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk BUMD. Kami berharap program ini tidak berhenti di Jakarta Utara saja, tetapi juga dilebarkan ke wilayah lain seperti Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan kawasan padat penduduk lainnya,” kata Ghozi.