INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup 18 usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di tiga wilayah Jakarta. Penindakan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menemukan persoalan kualitas air minum sekaligus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha.

Penutupan dilakukan secara bertahap. Enam DAMIU ditindak di Jakarta Utara pada 1 Oktober, enam lainnya di Jakarta Barat pada 2 Oktober, dan enam DAMIU di Jakarta Timur pada 5 Oktober 2026.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono, mengatakan tindakan tersebut diambil setelah proses pengawasan dan pemeriksaan menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum,” ujar Eko.

Pemeriksaan kualitas air dilakukan melalui uji mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan menjadi salah satu dasar dalam penindakan terhadap DAMIU yang dinilai belum memenuhi ketentuan.

Selain persoalan kualitas air, Tim Terpadu juga menemukan sejumlah usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Enam DAMIU Ditutup di Tiap Wilayah

Penindakan pertama dilakukan di Jakarta Utara pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sebanyak enam DAMIU ditutup setelah pemeriksaan menunjukkan kualitas air tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi. Hasil pengawasan juga menemukan persoalan pada aspek perizinan usaha.

Sehari kemudian, Jumat, 2 Oktober 2026, Satpol PP DKI Jakarta melanjutkan penindakan di Jakarta Barat. Enam DAMIU kembali ditutup karena ditemukan persoalan serupa, yakni kualitas air yang belum memenuhi standar serta ketentuan perizinan yang belum dipenuhi.

Penindakan berlanjut di Jakarta Timur pada Senin, 5 Oktober 2026. Sebanyak enam DAMIU ditutup dengan alasan yang sama, yakni belum terpenuhinya standar kualitas air minum dan persyaratan perizinan usaha.

Secara keseluruhan, terdapat 18 DAMIU yang ditindak dalam rangkaian pengawasan tersebut.

Kepatuhan DAMIU Masih Rendah

Penutupan puluhan DAMIU di Jakarta itu berlangsung ketika tingkat kepatuhan usaha depot air minum terhadap standar higiene dan sanitasi masih menjadi perhatian.

Data per 25 Desember 2025 mencatat terdapat 84.558 DAMIU yang terdata secara nasional. Namun, hanya 4,01 persen di antaranya yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pada periode yang sama, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan menyebut sekitar 50,16 persen DAMIU memiliki air yang tercemar bakteri _E. coli_. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena air isi ulang merupakan salah satu sumber air minum yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia.

Sekitar 32,96 persen masyarakat tercatat menggunakan air isi ulang untuk kebutuhan minum sehari-hari.

Angka tersebut menunjukkan pentingnya penerapan standar higiene dan sanitasi, termasuk pemeriksaan kualitas air secara berkala. Sebab, air yang diproduksi DAMIU dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

SLHS menjadi salah satu instrumen untuk memastikan persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU terpenuhi. Namun, kepemilikan sertifikat tersebut perlu dibarengi dengan pengujian kualitas air secara rutin serta penerapan standar sanitasi dalam seluruh proses produksi.

Pelaku Usaha Diminta Lengkapi Legalitas

Satpol PP DKI Jakarta mengimbau pelaku usaha DAMIU untuk segera memenuhi seluruh kewajiban yang dipersyaratkan. Langkah tersebut antara lain melengkapi legalitas usaha, melakukan pemeriksaan kualitas air di laboratorium secara berkala, serta menjaga kebersihan fasilitas dan peralatan produksi.

Penindakan terhadap DAMIU dilakukan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.

Selain itu, penindakan juga mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ketentuan tersebut mencakup kewajiban pelaku usaha dalam aspek teknis, kesehatan, higiene, sanitasi, hingga ketertiban penyelenggaraan usaha.

Satpol PP menegaskan pengawasan dan penindakan dilakukan terhadap usaha yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau lebih cermat dalam memilih DAMIU sebagai sumber air minum. Legalitas usaha, standar kesehatan, kebersihan fasilitas, serta pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat memastikan air minum yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan, sekaligus mendorong pelaku usaha DAMIU menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab.